Peristiwa Daerah

Polrestabes Bandung Tangkap Penculik Anak

Senin, 25 Januari 2021 - 20:23 | 58.27k
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya saat ekspos penculikan di Mapolrestabes Bandung, Senin (25/1/21).(Foto: Iwa/TIMES Indonesia)
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya saat ekspos penculikan di Mapolrestabes Bandung, Senin (25/1/21).(Foto: Iwa/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Satreskrim Polrestabes Bandung mengungkap kasus penculikan anak di bawah umur. Seorang wanita berusia 24 tahun dengan inisial SA, melakukan penculikan terhadap anak usia 9 tahun. 

Penculikan  dilakukan pada tanggal 15 Desember 2020 lalu, selama tiga minggu, di Medan Provinsi Sumatera Utara. Korban KJV usia 9 tahun, mengenal pelaku SA yang sebelumnya pernah mengajar private atau les.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menuturkan kronologisnya saat ekspos di Mapolrestabes Bandung, Senin (25/1/21).

Awalnya, di sebuah rumah makan, pelaku ini seolah mengajak anak tersebut untuk memberi paket kepada ayahnya kemudian dengan janji selama dua jam, namun akhirnya pergi tidak ada kejelasan apapun.

"Setelah membawa KJV dari sebuah restoran di Bandung, dari hasil penyelidikan SA kemudian membawa korban ke Medan," ungkap Kapolrestabes.

Satreskirm Polrestabes Bandung lalu melakukan pengejaran ke Medan. "Lalu kami lakukan pengejaran dan koordinasi dengan polisi setempat. Akhirnya kita menangkap pelaku di Medan, kemudian kita bawa untuk melakukan pertanggungjawaban terhadap penculikan anak di bawah umur," papar Kombes Pol Ulung.

Dari hasil penyidikan, SA memang mengenal korban. "SA pelaku dulu pernah mengajar, perawat, dia sehari-hari privat kepada masyarakat. Kemudian antara korban dan pelaku sudah kenal, sehingga pelaku sayang kepada anaknya dan anaknya mau dibawa," jelasnya.

Untuk motif, Kapolrestabes memastikan bahwa SA disuruh orangtuanya sendiri. "Motifnya ya seolah-olah disuruh orangtuanya pelaku. Kemudian dibawa, tanpa izin orangtua aslinya," terang Kapolrestabes.

SA juga sebelumnya sempat dilaporkan perihal membawa anak ini. "Jadi, seolah-olah saat kejadian  membelikan pakaian selama dua jam, dan tidak kembali lagi. Makanya ortunya melaporkan ke kepolisian," ungkapnya.

Status anak yang jadi korban penculikan sendiri, menurut Kapolrestabes Bandung dalam keadaan sehat. "Untuk korban sendiri sehat kondisinya. Saat diculik juga diperlakukan secara baik,  karena pelakunya suka kepada korban tersebut," jelas Kapolrestabes.

Dari pengungkapan kasus ini disertai barang bukti, berupa CCTV, percakapan WhatsApp, serta tujuh catatan lembar diri pelaku.

Kepada pelaku SA sendiri, dijerat pasal penculikan. "Pasalnya penculikan, karena unsur penculikannya terpenuhi, ancamannya tujuh tahun kepada pelaku SA ini," tandas Kepala Polrestabes Bandung(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES