Politik

PROJO Banyuwangi Yakin Gugatan Yusuf-Riza Bakal Ditolak Mahkamah Konstitusi

Senin, 25 Januari 2021 - 14:26 | 53.49k
Ipuk Fiestiandani Azwar Anas. (FOTO: Agung Sedana/TIMES Indonesia)
Ipuk Fiestiandani Azwar Anas. (FOTO: Agung Sedana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – DPC PROJO Banyuwangi meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak gugatan tim paslon Yusuf Widyatmoko - Gus Riza (Yusuf-Riza) atas gugatannya terhadap paslon Ipuk Fiestiandani-Sugirah.

"Kami yakin MK akan mementahkan gugatan pasangan Yusuf-Riza, karena tuduhan-tuduhannya tidak mendasar," kata Ketua PROJO Banyuwangi, Rudi Latief Hartono, Senin (25/1/2021).

Rudi mengatakan, banyak tuduhan pihak Yusuf-Riza yang tidak mendasar. Seperti tuduhan penggunaan program Pemkab Banyuwangi untuk pemenangan Ipuk-Sugirah. Misalnya saja, tuduhan pembangunan jalan atau pavingisasi yang dinilai tim Yusuf-Riza untuk menggalang dukungan pada Ipuk-Sugirah.

"Kalau membangun jalan disebut sebagai mobilisasi program Pemkab Banyuwangi, ya keliru. Kalau toh membangun jalan atau paving, ya itu memang sudah ada dalam program pembangunan pemerintah, sudah masuk APBD. Masak gara-gara Pilkada, kemudian pembangunan jalan dihentikan. Jelas yang rugi masyarakat kalau dihentikan," katanya.

Menurut Rudi, pembangunan jalan atau pavingisasi merupakan instrumen pemulihan ekonomi di masa pandemi karena bisa membuka lapangan kerja. Rudi mengatakan, pembangunan jalan tersebut adalah program berkelanjutan setiap pemerintah daerah se-Indonesia.

”Tiap tahun di seluruh Indonesia ini, semua pemkab, pemkot, pemprov selalu bangun jalan dan bikin pavingisasi. Masak bangun jalan 2017, 2018, 2019 enggak dipermasalahkan, baru tahun 2020 dipermasalahkan," ungkap Rudi.

Selain pembangunan jalan, pihak Yusuf-Riza juga memasukkan poin gugatan ke MK terkait dugaan penyaluran insentif guru ngaji oleh Pemkab Banyuwangi.

”Insentif guru ngaji kan sudah masuk dalam APBD Banyuwangi. Jelas bahwa insentif guru ngaji itu dari Pemkab Banyuwangi yang di dalamnya ada Bupati Anas dan Wabup Yusuf. Bisa dicek itu berkas pencairan insentif guru ngaji, kan logo Pemkab, bukan logo paslon tertentu," jelasnya.

Secara terpisah, Ketua tim pemenangan paslon Ipuk-Fiestiandani telah menyiapkan segala keperluan yang akan digunakan untuk menjalani sidang perdana gugatan di MK. Sesuai jadwal, sidang tersebut akan dilaksanakan besok pada Selasa 26 Januari.

"Sudah disiapkan semuanya. Data, saksi dan kuasa hukum sudah siap. Selanjutnya tinggal mengikuti prosesnya saja. Harapan kami semoga tidak diterima oleh MK di putusannya nanti," ungkapnyamenanggapi gugatan tim paslon Yusuf-Riza yang diyakini PROJO Banyuwangi akan ditolak MK. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES