Peristiwa Daerah

Ditreskrimum Polda Jatim, Amankan Makelar Tanah yang Tipu Warga Sidoarjo

Senin, 25 Januari 2021 - 13:46 | 43.64k
Ditreskrimum Polda Jatim saat ungkap kasus penipuan makelar tanah, Senin (25/1/2020). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)
Ditreskrimum Polda Jatim saat ungkap kasus penipuan makelar tanah, Senin (25/1/2020). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SIDOARJOMakelar tanah ini inisialnya AW. Pria berusia 41 tahun yang tinggal di Jalan Ahmad Yani Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya itu memakai baju orange bertuliskan tahanan dengan tangan diborgol. AW ini kini jadi tersangka pemalsu surat keterangan palsu ke dalam akta otentik atau penipuan atau penggelapan berkaitan dengan SHM 656 dan 657 yang telah berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Jatim.

AW telah menipu orang mulai tahun 2017 sampai 2019 di Kabupaten Sidoarjo.

Kepada media, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa AW diduga telah melakukan kejahatan pertanahan tindak pidana pemalsuan dan atau memberikan akta palsu atau penggelapan SHM milik ER dan SHM milik MR yang terjadi pada tahun 2017 sampai tahun 2019.

"Tersangka inisial AW yang melanggar pasal 263 atau pasal 266 atau pasal 378 dan atau 372 KUHP," ungkap Gatot saat ungkap kasus, Senin (25/1/2020).

Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, tersangka setengah baya itu bertindak seolah-olah sebagai makelar tanah. Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan cek dengan nilai 225 M kepada korban.

"Di samping itu juga tersangka ini telah memperlihatkan kepada pelapor uang yang diduga palsu di lemari pakaian senilai kurang lebih 6 miliar, sehingga pelapor menyerahkan 3 SHM kepada terlapor," ujar Totok.

Ditambahkan, setelah tersangka memegang 3 SHM milik para korban, tersangka menggadaikan 3 SHM tersebut ke pihak lain dengan nilai 43,7 miliar. Inilah yang digelapkan oleh tersangka, uang hasil penipuan ini digunakan untuk membeli mobil serta tanah yang sudah diamankan polisi.

"Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan yang ditangkap di Solo," tambahnya.

Tersangka makelar tanah itu akan dikenakan pasal 372, 378 dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Ditreskrimum Polda Jatim akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang saat ini ditangani. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES