Peristiwa Daerah

Pemkot Malang Pastikan Penerapan PPKM Jilid Dua Sesuai Instruksi Kemendagri

Minggu, 24 Januari 2021 - 17:12 | 61.99k
Pemkot Malang bersama jajaran Satpol PP, Dishub dan Polresta Malang Kota saat melakukan operasi PPKM terkait pemberlakuan jam malam. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Pemkot Malang bersama jajaran Satpol PP, Dishub dan Polresta Malang Kota saat melakukan operasi PPKM terkait pemberlakuan jam malam. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Kota Malang akan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM jilid 2 sesuai instruksi dari Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) yang mulai diterapkan pada tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Instruksi tersebut untuk wilayah Malang Raya sendiri, akan terjadi di Kota Malang dan Kota Batu, untuk Kabupaten Malang sendiri tidak masuk dalam daftar penerapan PPKM jilid 2 yang dikeluarkan oleh Kemendagri.

Kepastian tersebut diungkapkan langsung oleh Kabaghumas Pemkot Malang, Nur Widianto saat dihubungi melalui telphone oleh TIMES Indonesia, Minggu (24/01/2021).

"Inggih (iya) mas Kota Malang menerapkan PPKM jilid dua dan ini bersifat instruksional sebagaimana Inmendagri 2," ujar Pak Wid, sapaan akrabnya kepada TIMES Indonesia.

Dirinya juga menyebutkan untuk peraturan dan penegakan dalam PPKM jilid dua ini secara umum masih sama dengan yang telah dilaksanakan pada jilid satu.

"Secara umum masih sama mas seperti yang ada di Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021," katanya.

Sementara itu, Sutiaji melalui akun official Youtubenya mengungkapkan, saat ini pemerintah pusat melalui Kemendagri sudah mengeluarkan pernyataan untuk PPKM jilid 2 dan efektifitas tersebut dinilai tergantung dari masyarakatnya sendiri.

"Efektifitas itu tergantung dari masyarakat, jadi saya minta masyarakat selalu menjada diri dan aturan sudah terbit di SE Nomor 1 Tahun 2021 yang mengaturnya," ungkap Sutiaji.

Sutiaji menyebutkan untuk Kota Malang sendiri masih mempunyai kelonggaran terkait peraturan yang akan diterapkan kepada masyarakat.

"Ada kelonggaran sedikit sebetulnya. Kalau instruksi dari Mendagri untuk jam malam kan maksimal 19.00 WIB, tapi kami berlakukan tutup pukul 20.00 WIB dan itu harus sudah tutup," katanya.

Lalu untuk para Pedagang Kaki Lima (PKL), lanjut Sutiaji, masih akan ditolerir sama seperti di PPKM jilid satu, yakni boleh beroperasi diatas jam 20.00 WIB.

"Bagi PKL kami tolerir, boleh buka tapi tidak menyiapkan tempat duduk pada pukul 20.00 WIB ke atas, jadi nanti take away semua," imbuhnya.

Dirinya memohon kepada seluruh elemen masyarakat di Kota Malang tetaplah mematuhi sebagaimana instruksi pusat yang mengharuskan menerapkan PPKM jilid dua. Sehingga jika penilaian pusat bagus, pastinya tidak akan ada perpanjangan PPKM lagi.

"Mohon sekali kesadarannya, kalau tertib dan penilaian dari pusat itu bagus psti tidak akan ada perpanjangan. Kami juga menghubungi pusat untuk indikator-indikator PPKM jilid 2," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES