160 Personel Gabungan Pantau PPKM di Rumah Makan Ciamis
TIMESINDONESIA, CIAMIS – Sebanyak 160 personel gabungan diterjunkan untuk pemantauan PPKM di beberapa rumah makan dan objek vital lainnya di Ciamis. Tempat-tempat tersebut merupakan pusat keramaian warga.
"Kami kali ini sidak ke rumah makan Ciamari, rumah makan Mergosari Cireong. Di rumah makan tersebut cukup tertib dalam menerapkan protokol kesehatan," ungkap AKBP Hendria Lesmana, Kapolres Ciamis, Sabtu (23/1/2021).
Pemeriksaan di rumah makan ini juga agar tidak terjadi klaster baru penyebaran Covid-19. "Saat PPKM ini, kami juga mengimbau untuk disiplin dalam pembatasan waktu di rumah makan tersebut," tambahnya.
"Pengawasan kali ini dilakukan oleh Polres Ciamis, Kodim 0613/Ciamis, Subdenpom III/2-3 Ciamis dan Satpol PP. Kami juga memberikan teguran keras bagi yang melanggar protokol kesehatan," ucapnya.
Selanjutnya, pemantauan dilakukan ke objek vital lainnya seperti alun-alun Ciamis, SPBU Nagrak, dan SPBU Cikoneng. "Di sini ada beberapa yang belum memakai masker dengan benar, kami lalu memberinya teguran lisan," tuturnya.
"PPKM memang akan segera berakhir. Namun, kita tidak boleh abai terhadap protokol kesehatan. Kita harus tetap disiplin menerapkan prokes," tegasnya.
PPKM di Ciamis ini berlangsung mulai 11 januari 2021. PPKM ini akan berakhir pada tanggal 25 Januari 2021. "Ciamis sudah memasuki zona merah. Kita harus waspada dan sadar untuk bersama-sama meminimalisir kasus Covid-19 di Ciamis," paparnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |