Sosialisasi Parkir Berlangganan di Ciamis Segera Dilaksanakan
TIMESINDONESIA, CIAMIS – Kebijakan parkir berlangganan di Ciamis akan disosialisasikan. Sosialisasi tersebut dilaksanakan karena sudah tercantum pada Perda (Peraturan Daerah) Ciamis dan sudah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
"Beberapa hal sudah disiapkan untuk sosialisasi parkir berlangganan di Ciamis. Namun, kami juga harus konsultasi lebih lanjut dengan Biro Hukum Pemprov Jawa Barat untuk lebih memantapkan perda," jelas Bambang Hermansyah, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis.
Persiapan sosialisasi tersebut salah satunya berupa rambu-rambu. Namun, belum dipasang di kawasan Ciamis.
"Kita harus lanjut dengan Biro Hukum Pemprov Jawa Barat karena kebijakan ini adalah retribusi. Jadi kebijakan ini bukan suatu hal wajib, tetapi pilihan," tuturnya.
Pihaknya sudah menerima nomor registrasi dari Pemprov Jawa Barat. Maka, kebijakan ini bukan ditolak oleh Pemprov Jawa Barat, tetapi perlu tindak lanjut oleh Biro Hukum Pemprov Jawa Barat.
"Tentunya ini meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan memberi keuntungan juga untuk masyarakat," tambahnya.
Masyarakat tidak perlu bayar lagi parkir per hari. Rencananya, pembayaran parkir berlangganan ini disatukan dengan pajak kendaraan bermotor.
"Sekarang masyarakat hanya bayar parkir Rp20 ribu untuk motor per tahun. Biasanya kalau pergi ke pasar setiap hari, bayar parkir bisa lebih dari Rp20 ribu," paparnya.
"Kebijakan parkir berlangganan ini juga akhirnya untuk kepentingan masyarakat, dipakai untuk pembangunan di Ciamis," ujarnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |