Pendidikan

Kebijakan Wajib Jilbab untuk Siswi Non Muslim di Padang Berujung ke Komnas HAM dan Kemendikbud

Sabtu, 23 Januari 2021 - 14:35 | 35.48k
Ilustrasi - wajib berjilbab. (FOTO: THINKSTOCK)
Ilustrasi - wajib berjilbab. (FOTO: THINKSTOCK)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Soal kebijakan wajib memakai jilbab bagi siswi non muslim di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, berujung ke Komnas HAM dan Kemendikbud RI.

Kepala SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, Rusmadi pun kini sudah menyampaikan permohonan maaf terhadap kesalahan kebijakan tersebut.

"Saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari bidang kesiswaan dan bimbingan konseling (BK) dalam penerapan kebijakan berseragam di sekolah," kata Rusmadi kepada awak media.

Sebelumnya, sebuah video adu argumen antara orangtua murid dan Wakil Kepala SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, viral di media sosial. Video berdurasi 15 menit 24 detik yang dibagikan akun Facebook EH itu memperlihatkan adu argumen soal kewajiban semua siswi, termasuk yang non-muslim untuk memakai jilbab di sekolah.

Akhirnya, salah satu orangtua siswi SMKN 2 Padang yang diduga dipaksa memakai jilbab di sekolah, melaporkan kasus yang dialami putrinya ke Komnas Ham serta Kemendikbud RI.

Sementara itu, menanggapi hal itu, Kemendikbud RI pun secara tegas mengingatkan sekolah tidak boleh mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah. 

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto mengatakan, ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” katanya.

Sedangkan anggota DPR RI Komisi VIII Bidang Sosial dan Agama Lisda Hendrajoni meminta aturan sekolah yang mewajibkan seluruh siswi di SMKN 2 Padang memakai jilbab dicabut. Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat Bhineka Tunggal Ika dan dapat menimbulkan konflik SARA di tengah masyarakat.

"Kita minta aturan itu dicabut. Ini tidak sesuai dengan semangat Bhineka Tunggal Ika. Kita harus toleransi," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com soal soal kebijakan wajib memakai jilbab untuk siswi non muslim di SMKN 2 Padang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES