Peristiwa Daerah

Tak Bayar Denda Pelanggaran Prokes, 270 Warga Surabaya Diblokir Kependudukannya

Jumat, 22 Januari 2021 - 20:30 | 26.13k
Ilustrasi - Razia protokol kesehatan Covid-19 di Surabaya. (Foto: Dok. Times Indonesia)
Ilustrasi - Razia protokol kesehatan Covid-19 di Surabaya. (Foto: Dok. Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Sebanyak 270 warga Kota Surabaya dihapus status kependudukannya karena kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19 dan tidak kunjung membayar denda administratifnya.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menyampaikan bahwa sanksi administratif yang dibebankan bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Pahlawan nominalnya bervariasi. Mulai dari Rp 150 ribu untuk denda perorangan,  lalu Rp 500 ribu sampai dengan Rp 25 juta bagi tempat usaha. 

"Tempat usaha kan ada juga yang warung kopi itu Rp 500 ribu, usaha menengah itu Rp 1 juta juga ada, kemudian tempat hiburan malam kita denda Rp 5 juta karena masuk (kategori) menengah," terangnya dalam keterangan yang diterima Times Indonesia, Jumat (22/1/2021).

rapid-test-2.jpg

Eddy menjelaskan bahwa pelanggar prokes yang disanksi administratif akan dilakukan penyitaan KTP, untuk mengambilnya diwajibkan membayar denda tersebut via transfer ke rekening kas daerah.

Apabila dalam kurun waktu 7 hari tidak melakukan pembayaran, maka pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya akan melakukan pemblokiran data kependudukan.

"Mereka kita kasih waktu 7 hari untuk membayar dan mengambil KTP. Kalau 7 hari tidak diambil, kita laporkan ke Dispenduk untuk dilakukan pemblokiran kalau KTP Surabaya," ungkapnya.

Sementara untuk KTP luar Surabaya nantinya Dispenduk akan menghubungi ke Dinas Kependudukan kabupaten/kota di mana yang bersangkutan berasal.

Eddy menjabarkan, dari hasil penindakan yang dilakukan Satpol PP selama masa PPKM, terdapat sekitar 200 warga yang sudah dilakukan pemblokiran KTP. Sementara jajaran petugas di 31 kecamatan mendapatkan sekitar 70 orang sudah dilakukan pemblokiran.

"Setelah 7 hari dilakukan penindakan (apabila tidak diambil KTPnya), itu kita kirim ke Dispenduk by name by address sama NIK-nya," tandasnya.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kota Surabaya telah berlangsung 11 hari mulai 11 hingga 21 Januari 2021. Total sudah ada 270 warga Surabaya yang dihapus status kependudukannya karena tidak membayar denda administratif pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES