Peristiwa Daerah

Mencuri HP Pemilik Warung, Nelayan Ini Diciduk Polres Pacitan

Jumat, 22 Januari 2021 - 20:50 | 46.55k
Suasana saat Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono menggelar Konferensi Pers (Foto: Rojihan/TIMES Indonesia)
Suasana saat Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono menggelar Konferensi Pers (Foto: Rojihan/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PACITAN – Gegara mencuri satu unit handphone di warung makan pada malam hari, Raka seorang nelayan di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur diringkus Polres Pacitan dan terancam mendekam di penjara selama tujuh tahun.

Hal itu dikatakan Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono saat gelar konferensi pers bertempat di Mapolres Pacitan, aksi tersebut dilakukan saat malam hari pada 17 Januari 2021 kemarin.

"Ini orangnya luar Pacitan pekerjaannya nelayan, mengontrak di Kelurahan Sidoharjo. Atas kelakuannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," terangnya, Jumat (22/1/2021).

Kronologi kejadian saat Watik atau korban pencurian HP, melakukan aktivitas seperti biasanya berjualan pecel lele sekitar pukul 23.00 WIB. Tak lama kemudian datanglah tiga pemuda yang tak dikenal.

"HP korban ditaruh di atas meja karena melayani pesanan tiga pemuda tersebut, lalu kemudian setelah selesai membayar tiga pemuda langsung pergi kurang lebih selama 10 menit. Namun, HP korban yang semula di atas meja tidak ada," imbuhnya.

Merasa curiga kepada tiga pemuda tersebut, Watik menyuruh saudara Agus untuk mengejar ketiganya. Alhasil mereka bertemu di depan pertigaan Polsek Pacitan. Namun, setelah ditanya ketiga pemuda tersebut tetap tidak mengaku.

"Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Pacitan. Tak menunggu waktu lama anggota Resmob Polres Pacitan bergegas olah TKP menggali informasi," jelasnya.

Berdasarkan pengumpulan informasi, bahwa ketiganya sempat mampir di toko kelontong dekat Polres Pacitan, tim resmob pun menduga barang hasil curian tersebut masih disembunyikan oleh pelaku.

"Dalam penyisiran ditemukan HP bermerk Vivo milik korban di atas pintu cukur rambut yang tak jauh dari toko kelontong. Setelah itu dilakukan pengintaian di kontrakan pelaku. Selang satu hari tim resmob berhasil meringkus pelaku pencurian tepatnya 18 Januari 2021 kemarin," ucapnya.

Demi kelanjutan kepentingan pemeriksaan, Polres Pacitan berhasil mengamankan barang bukti satu buah dus box HP merk Vivo, 1 HP Vivo, SIM card Telkomsel dan sepeda motor Honda Beat milik pelaku. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES