Pemerintahan

AHM - JP Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bantul Terpilih

Jumat, 22 Januari 2021 - 19:35 | 51.94k
Penyerahan Berita Acara Penetapan oleh Ketua KPU Bantul kepada calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. (Foto: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)
Penyerahan Berita Acara Penetapan oleh Ketua KPU Bantul kepada calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. (Foto: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANTUL – Pasangan Nomor urut 1 Abdul Halim Muslih dan Joko B Purnomo ditetapkan oleh KPU Bantul sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul terpilih pada pilkada serentak 2020.

Itu setelah pasangan tersebut memperoleh 305.563 suara atau 57,22 persen. Penetapan dilakukan lewat rapat pleno terbuka yang digelar oleh KPU Bantul Jumat (22/1/2021) di Ross In hotel.

Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul terpilih diawali dengan pembacaan Berita Acara oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul Joko Santoso.

Dalam berita acara disebutkan digelarnya rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Menindaklanjuti amanat Peraturan KPU RI Nomor 19 tahun 2020. 

Berdasarkan peraturan tersebut KPU Bantul diberi kesempatan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. 5 hari setelah menerima surat dinas KPU RI.

Sedangkan KPU RI mengirimkan surat dinas ke KPU Bantul. Setelah menerima  Buku Rekap Perkara Konstitusi (BRKP) dari Mahkamah Konstitusi. 

Dalam BKRP tidak terdapat gugatan terhadap hasil pemilihan di DIY. Sehingga bersama KPU kabupaten Sleman dan Gunung Kidul. KPU Bantul dapat menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. 

Dalam sambutan saat membuka rapat pleno terbuka, Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat pada pilkada Bantul 2020. Sehingga tingkat partisipasinya menjadi yang tertinggi di DIY dengan 81,68 persen.

Didik juga memberikan apresiasi kepada dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dan Ketua Partai Politik pengusung. Sebab hingga tiga hari setelah penetapan perolehan suara. Tidak terdapat sengketa terhadap hasil penetapan perolehan suara. 

"Sikap dewasa dalam berpolitik ini menjadi salah satu faktor proses penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dapat lebih cepat dilakukan," jelas Didik.

Rapat pleno diakhiri dengan penyerahan Berita Acara. Masing-masing kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih beserta Ketua Partai Politik pengusungnya, kepada ketua partai politik pengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut dua, serta Ketua DPRD dan Bawaslu Bantul. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES