Adv

Agen Laku Pandai, Solusi Menambah Pundi Penghasilan dari Bank Jatim

Jumat, 22 Januari 2021 - 14:25 | 324.71k
Kegiatan di salah satu kantor cabang Bank Jatim  (FOTO: Bank Jatim for TIMES Indonesia)
Kegiatan di salah satu kantor cabang Bank Jatim (FOTO: Bank Jatim for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Pada saat pandemi ini banyak masyarakat yang mengalami kesulitan untuk menambah pundi-pundi penghasilan, untuk itu Bank Jatim Cabang Malang memberikan solusi dengan produk Agen Laku Pandai Bank Jatim.

Agen Laku Pandai Bank Jatim merupakan sebuah produk dengan berbagai fitur kelebihan yang di tawarkan kepada masyarakat Kota Malang. Dengan menjadi Agen Laku Pandai Bank Jatim, masyarakat akan diberikan double benefit yaitu selain mendapatkan benefit dari bisnis PPOB (Payment Point Online Banking) Bank Jatim.

Agen Laku Pandai Bank Jatim juga tentunya akan mendapatkan benefit lainya dari menjadi agen Bank Jatim yang dapat melayani transaksi keuangan ataupun layanan perbankan Bank Jatim.

Brosur Laku Pandai PIV 2020

Fee (imbal jasa) yang ditawarkan tentunya sangat menguntungkan para agen, sebagai contoh untuk pembayaran PLN Postpaid agen akan mendapatkan fee sampai dengan Rp. 1.500,- per transaksi dan apabila agen melayani transfer ke Bank lain akan mendapatkan fee Rp. 1.900,- per transaksinya. Sebagai gambaran, apabila dalam 1 hari agen dapat melayani rata- rata transfer ke Bank lain sebanyak 25 transaksi saja maka agen akan mendapatkan fee sebesar Rp. 47.500, - dan hanya dalam 1 minggu agen mendapatkan fee Rp. 332.500,- hanya dari bertransaksi transfer ke Bank Lain saja belum dari fee layanan yang lainya.  

Cukup melalui smartphone yang sudah terinstal aplikasi Bank Jatim Laku Pandai, agen bisa menjalankan bisnis Agen Laku Pandai Bank Jatim kapan saja dan dimana saja. Agen Laku Pandai Bank Jatim sangat aman karena sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk bergabung menjadi Agen Laku Pandai Bank Jatim persyaratan umumnya adalah memiliki rekening tabungan di Bank Jatim, memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 2 tahun atau berprofesi sebagai pegawai tetap/pensiunan yang memiliki penghasilan per bulan.

Bank Jatim 2

Syarat lain,  memiliki surat-surat izin usaha yang sah dan masih berlaku, tidak masuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) di Bank Indonesia, dan memiliki smartphone dan SIM Card aktif.

Adapun persyaratan dokumenya adalah fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang sah dan masih berlaku, dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan Bank Jatim, pasfoto terbaru (berwarna/hitam putih ukuran 4x6), fotokopi izin usaha (SIUP/TDP/Surat Keterangan Usaha), fotokopi buku tabungan, dan mengisi formulir menjadi Agen Laku Pandai Bank Jatim secara benar dan lengkap. (d)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES