Indonesia Positif

BPJAMSOSTEK Bondowoso dan Kejaksaan Pastikan Pekerja Terima Perlindungan

Kamis, 21 Januari 2021 - 15:26 | 50.01k
Kantor BPJAMSOSTEK Bondowoso dan Kejaksaan Negeri Bondowoso usai melakukan penandatanganan nota kesepahaman terkait jaminan ketenagakerjaan. (Foto: Rizki Dwi Prasetyo/AJP)
Kantor BPJAMSOSTEK Bondowoso dan Kejaksaan Negeri Bondowoso usai melakukan penandatanganan nota kesepahaman terkait jaminan ketenagakerjaan. (Foto: Rizki Dwi Prasetyo/AJP)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Jember R. Edy Suryono di dampingi oleh Kepala BPJAMSOSTEK Bondowoso Hadi Susanto melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, pada Kamis (21/1/2021).

Tujuan kerja sama ini, guna memastikan seluruh pekerja di wilayah Bondowoso baik perusahaan swasta, non-ASN, dan perangkat desa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan bersinergi bersama pemerintah daerah.

“Kami berharap dengan adanya MoU ini, ketika ada permasalahan terkait perlindungan pekerja, kami bisa memperoleh semacam pendampingan hukum,” ujar R. Edy Suryono.

Menurutnya, saat ini yang menjadi kendala dari BPJAMSOSTEK adalah banyaknya perusahaan yang menunggak pembayaran iuran.

Tunggakan ini, kata Edy, sangat berpengaruh terhadap pekerja saat terjadi risiko.

“Ketika perusahaan tidak membayarkan piutangnya, otomatis klaim yang harus kami bayarkan menjadi tertunda. Melalui MoU ini kami berharap pembayaran klaim jauh lebih mudah,” ungkap Edy.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Asis Widarto mengungkapkan bahwa pihaknya akan berupaya seoptimal mungkin untuk menyelesaikan permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara yang diserahkan BPJAMSOSTEK Cabang Bondowoso.

“Adanya MoU ini kami telah menerima 23 SKK, 21 data tunggakan iuran serta data perusahaan yang belum mendaftarkan perusahaannya untuk mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan seperti yang diamanatkan undang-undang," ungkap Asis.

R. Edy Suryono, Kepala BPJAMSOSTEK Jember kembali menyatakan, masih banyak pemberi kerja di daerah ini yang belum memberikan perlindungan sepenuhnya kepada tenaga kerjanya. MoU ini untuk memaksimalkan perlindungan bukan hanya pekerja di sektor formal, tapi juga tenaga kerja non-ASN, perangkat desa, termasuk pekerja di sektor informal seperti petani, nelayan dan pedagang. “Pada prinsipnya jangan sampai seluruh pekerja di daerah ini terabaikan perlindungannya,” tambahnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES