Peristiwa Daerah

Tangkap Bandar Narkotika, Polresta Banyuwangi Amankan 2,8 Ons Sabu dan 3,2 Ons Ekstasi

Kamis, 21 Januari 2021 - 12:10 | 55.79k
Ungkap kasus narkotika di Polresta Banyuwangi. (FOTO: Agung Sedana/TIMES Indonesia)
Ungkap kasus narkotika di Polresta Banyuwangi. (FOTO: Agung Sedana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGIPolresta Banyuwangi, Jawa Timur berhasil menangkap seorang bandar narkoba kelas kakap dengan barang bukti sabu seberat 282,18 gram dan ekstasi sebanyak 748 butir dengan berat 320,95 gram.

Tersangka seorang pria berinisial JK (40) berhasil dibekuk polisi saat berada di rumahnya di Desa Kabat Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi. Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai Rp20 juta dan barang bukti lainnya.

Polresta Banyuwangi narkoba 2

Tepatnya pada tanggal 18 Januari lalu, sekitar pukul 03.00 pagi tersangka berhasil diamankan.

"Kasus ini merupakan pengungkapan yang cukup besar untuk kelas Polresta. Tersangka tunggal dengan barang bukti 2,8 ons dan 748 butir pil jenis ekstasi," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin dalam keterangan rilisnya, Kamis (21/1/2021).

Kapolresta menambahkan, tersangka JK ini merupakan seorang residivis dengan kasus serupa. Hasil pemeriksaan, tersangka seringkali menjual barang haram tersebut dengan cara diranjau atau ditaruh di suatu tempat untuk selanjutnya diambil oleh pembeli.

"Tersangka ini menjual barang haram tersebut dengan cara mengecer sedikit demi sedikit dalam bentuk paket. Setelah transaksi, selanjutnya paket tersebut diletakkan di suatu tempat yang telah dijanjikan," ungkap Kapolresta.

Dari hasil pemeriksaan, polis menduga tersangka JK ini merupakan bagian dari sindikat narkoba berskala besar. Untuk mengungkapnya, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Tersangka mendapatkan barang ini dari luar Banyuwangi. Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut dengan harapan bisa membongkar hingga ke akarnya," tegas Kapolresta Arman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka JK harus mendekam di jeruji sel tahanan Polresta Banyuwangi. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES