Sah! Pasangan SANDI Jadi Paslon Terpilih Pemenang Pilbup Malang
TIMESINDONESIA, MALANG – Pasangan SANDI (HM Sanusi MM-Didik Gatot Subroto) akhirnya ditetapkan sebagai Paslon Terpilih pemenang Pilbup Malang.
Penetapan tersebut dilakukan oleh KPU Kabupaten Malang melalui sidang pleno terbuka di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Malang, Kamis (21/1/2021).
Pasangan SANDI hadir langsung dalam penetapan Paslon terpilih tersebut. Proses penetapan dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini mengatakan, penetapan Paslon terpilih melalui sidang pleno terbuka merupakan proses yang wajib dilakukan oleh KPU Kabupaten Malang.
"Setelah melakukan rekapitulasi, maka kami melakukan rekapitulasi melalui sidang Pleno terbuka," ungkapnya. Lebih lanjut dia mengatakan, proses rekapitulasi sudah sesuai dengan peraturan.
"Ini sudah sesuai dengan aturan PKPU. Sesuai aturan paling lama tiga hari KPU harus melakukan penetapan usai mendapat salinan MK tentang Perselisihan hasil Pilkada," katanya.
Mengingat Pilkada Kabupaten Malang tidak masuk dalam daftar Perselisihan Pilkada di MK. Berdasarkan hal itu, pihaknya melakukan penetapan Paslon terpilih.
Sebagai informasi, penetapan Paslon terpilih dibacakan langsung Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini yang menetapkan Pasangan SANDI sebagai pemenang Pilbup Malang.
Selain itu, penetapan Pasangan SANDI sebagai Paslon Terpilih pemenang Pilbup Malang tidak dihadiri dua Paslon lainnya yang berkontestasi pada Pilkada 2020.
Setelah dilakukan penetapan, KPU Kabupaten Malang menyerahkan SK Penetapan Paslon Terpilih Pilbup Malang kepada Pasangan SANDI.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |