Ekonomi

Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja Dukung RPP BUMDes Naik Kelas

Rabu, 20 Januari 2021 - 23:26 | 54.99k
Ketua Tim Serap Aspirasi UU Cipta, Kerja Franky Sibarani (FOTO: Tagar.id)
Ketua Tim Serap Aspirasi UU Cipta, Kerja Franky Sibarani (FOTO: Tagar.id)

TIMESINDONESIA, JAKARTATim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja (TSA UU Cipta Kerja) sangat mendukung RPP BUMDes yang dapat membantu BUMDes untuk memiliki kinerja keuangan yang lebih optimal, sehingga akan semakin banyak BUMDes yang memiliki daya saing tinggi.

“Melalui RPP BUMDes ini, terlihat visi pemerintah yang hendak membuat BUMDes agar dapat dikelola secara lebih profesional sehingga lebih berdaya,” kata Franky Sibarani, Ketua Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja dalam keterangan resminya, Rabu (20/1/2021).

Sesuai Pasal 12 RPP BUMDes, terdapat pemisahan antara Organisasi Pengelola BUMDes dan Pemerintah Desa. Selain itu, dalam Pasal 13 RPP BUMDes, Organisasi Pengelola BUMDes terdiri atas penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas. Lebih lanjut dalam Pasal 15, yang dimaksud sebagai pelaksana operasional adalah Direksi. Sehingga, secara struktur, BUMDes ini diamanatkan sedemikian rupa agar dikelola dengan professional.

Untuk keperluan operasional, RPP BUMDes Pasal 29 mengamanatkan pemisahan pengelolaan Aset Desa dan Aset BUMDes, di mana Aset Desa tidak dapat digunakan sebagai jaminan, sedangkan Aset BUMDes, yakni aset yang dimiliki dan diperoleh oleh BUMDes sebagai hasil dari usahanya sendiri, dapat digunakan sebagai jaminan, dijual, maupun disewakan. Hal ini tentu bertujuan positif untuk melindungi masyarakat desa agar tidak kehilangan Aset Desa apabila terjadi kesalahan pengelolaan oleh Organisasi Pengelola BUMDes.

Terdapat banyak manfaat yang bisa didapatkan dalam pelaksanaan BUMDes, di antaranya membuka lapangan kerja baru, mengembangkan kerja sama dan jejaring, mengadaptasi teknologi bagi usaha dan pelayanan umum yang dikelola, menembus dan membuka pasar yang lebih luas serta menarik investasi masuk ke Desa bagi dinamika ekonomi.

BUMDes juga terbukti memiliki kapasitas dalam meningkatkan nilai ekonomis Aset Desa, mengembangkan potensi dan sumber daya lokal Desa, mendayagunakan dan mengelola sumber daya bersama publik (common pool resources) sebagai basis produksi investasi usaha dan pelayanan umum, mengatasi masalah- masalah masyarakat melalui pengelolaan model pelayanan umum yang tertata dan terkelola dengan baik.

Paralel dengan proses harmonisasi dan singkronisasi yang tengah berjalan antar Kementerian dan Lembaga terkait, draf RPP dan RPerpres pada portal https://uu-ciptakerja.go.id terus diperbaharui. Untuk melihat draft RPP dan RPerpres tersebut, masyarakat dapat mengakses https://uu-ciptakerja.go.id/678-2/ dan https://uu-ciptakerja.go.id/daftar-rancangan-peraturan-presiden-uu-cipta-kerja

Adapun informasi untuk mengetahui berbagai kegiatan diskusi Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja, dapat dilihat melalui media sosial yaitu Instagram: @tsa_ciptakerja dan Twitter: @tsa_ciptakerja.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES