Ekonomi

Bupati Jombang Keluarkan Perbup Pengelolaan Dana Desa Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Rabu, 20 Januari 2021 - 21:14 | 34.84k
Penyampaian sosialisasi Perbup oleh Mundjidah Wahab di Media Center Pemkab Jombang (Foto: Akhmad Jazuli For TIMES Indonesia)
Penyampaian sosialisasi Perbup oleh Mundjidah Wahab di Media Center Pemkab Jombang (Foto: Akhmad Jazuli For TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang sosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan dan penetapan dana desa tahun 2021 di Media Center Pemkab Jombang, Rabu (20/1/2021). Dalam sambutanya Bupati Jombang, Mundjidah Wahab mengatakan dalam penggunaan dana desa pada tahun 2021 akan difokuskan pada Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa pandemi Covid-19.

"Untuk dana desa tahun ini sesuai program pemerintah pusat difokuskan pada pemulihan ekonomi nasional. Tentu sesuai dengan kewenangan desa berupa pemberdayaan UMKM, padat karya tunai, jaringan kewenangan sosial, sektor usaha pertanian serta pengembangan potensi desa melalui Bumdes," ujar Mundjidah Wahab, Rabu (20/1/2021).

Sementara itu, Mundjidah mengungkapkan anggaran dana desa pada tahun 2021 mengalami kenaikan dari semula hanya 280 miliar menjadi Rp 280,590 miliar. Namun, dana desa tidak boleh digunakan untuk membangun kantor kepala desa, balai desa maupun tempat ibadah.

Kemudian untuk alokasi dana desa (ADD) tahun 2021 sebesar Rp 114,737 miliar diperuntukkan pembiayaan pemerintah desa dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan, serta penanggulangan bencana dalam keadaan darurat dan mendesak.

"Untuk Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah (PDRD) tahun 2021 yakni sebesar Rp 17 miliar dengan rincian Rp 15 miliar dari pajak dan Rp 2 miliar untuk retribusi," katanya.

Sementara itu, Kepala DPMD Jombang, Solahuddin menambahkan ada 3 Perbup nantinya sebagai dasar dalam menyusun APBDes tahun 2021.

Dalam mekanisme dana desa diatur dalam Perbup nomor 90 tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penetapan Dana Desa bagi desa di Kabupaten Jombang tahun 2021. Kemudian, Perbup nomor 91 tahun 2020 tentang pengelolaan dan penetapan alokasi dana desa Kabupaten Jombang tahun 2021.

Sedangkan untuk PDRD diatur dalam Peraturan Bupati Jombang nomor 92 tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penetapan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada desa tahun 2021.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES