Peristiwa Nasional

Pengembang Belum Penuhi Panggilan, Pemkot Malang Minta Izin Sulfat Inside Diperiksa

Rabu, 20 Januari 2021 - 20:33 | 49.24k
Situasi perumahan Sulfat Inside pasca mengalami kelongsoran di salah satu rumah hunian. (FOTO: Dok. Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Situasi perumahan Sulfat Inside pasca mengalami kelongsoran di salah satu rumah hunian. (FOTO: Dok. Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Permasalahan Sulfat Inside di Jalan Sadang, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pasca terjadinya longsor di salah satu huniannya hingga menelan korban jiwa membuat Pemkot Malang bereaksi dan akan segera menyelidiki dokumen perizinan perumahan tersebut.

Wali Kota Malang, Sutiaji saat ditemui di rumah salah satu korban longsor mengatakan, pihaknya mendorong Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang untuk segera memerikan izin dan pemetaan lokasi perumahan tersebut.

"Jadi permasalahan ini saya serahkan ke PU. Bagaimana pemetaannya terus sama perizinannya, itu PU segera memeriksanya," ujar Wali Kota Malang, Sutiaji, Rabu (20/01/2021).

Sutiaji mengungkapkan, ambrolnya plengsengan bangunan di salah satu hunian perumahan Sulfat Insidetersebut menyebabkan warga terdampak hingga memakan korban jiwa.

"Kemarin saya sudah minta langsung ke PU untuk segera ditindak. Setidaknya untuk sementara ini bisa dipasang bronjong agar warga yang saat ini diungsikan bisa segera kembali," ungkapnya.

Sementara itu secara terpisah, Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Hadi Santoso mengatakan mulai dari kemarin pihak pengembang yang sudah di panggil hingga saat ini masih belum memenuhi panggilan tersebut.

"Sampai kemarin kami belum bisa ketemu pengembangnya. Kamis sudah memanggil tapi belum dipenuhi, sekarang kami masih mencari pengembangnya," tutur Soni sapaan akrabnya.

Berdasarkan informasi yang didapat, Soni mengungkapkan, pengembanga perumahan Sulfat Inside tersebut berlokasi di daerah Sukun, Kota Malang. Hingga saat ini pun pihaknya masih terus berusaha mencari pengembang untuk dimintai keterangan.

"Kalau sudah bertemu pengembang, kami akan sampaikan bahwa seharusnya rumah itu (rumah longsor) jaraknya empat meter untuk jalan dan dua meter untuk batas bangunan. Nah itu dibuat carport (emperan mobil) jadi longsor karena memang berbatasan dengan sungai langsung," jelasnya.

Seperti yang telah diinstruksikan oleh Wali Kota Malang, Soni beserta jajaran dalam pemanggilan pengembang tersebut akan memeriksa perizinan dan site plant yang dipetakan pengembang.

"Apakah site plan yang disetorkan saat mengajukan izin itu sesuai dengan yang ada di lapangan, itu akan kita periksa dan tindak lanjuti," katanya.

Selanjutnya, dikonfirmasikan kepada Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, dirinya menyampaikan masih menunggu hasil analisa dari tim ahli dan jika dari hasil tersebut ditemukan pelanggaran dan masuk dalam ranah hukum, pihaknya akan memproses secara hukum.

"Kita tunggu hasilnya, kalau ada pelanggaran dan masuk dalam rana hukum kita akan proses secara hukum," pungkasnya terkait kasus tanah longsor di perumahan Sulfat Inside Kota Malang yang kini disorot Pemkot Malang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES