Peristiwa Daerah

Dimediasi Pemdes Pangkahkulon Gresik, Hak Pekerja Tanam Mangrove Dibayarkan

Rabu, 20 Januari 2021 - 19:03 | 58.38k
Proses mediasi antara pekerja mangrove dengan pengurus Pokmaswas (FOTO: Pemdes Pangkahkulon for TIMES Indonesia)
Proses mediasi antara pekerja mangrove dengan pengurus Pokmaswas (FOTO: Pemdes Pangkahkulon for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, GRESIK – Pemdes Pangkahkulon Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik Jawa Timur melakukan upaya untuk memediasi antara pekerja penanaman mangrove dengan pengurus kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas).

Sejumlah perwakilan pekerja yang mayoritas ibu-ibu ini diterima oleh Kepala Desa Ahmad Fauron didampingi sekretaris desa serta Pengurus BPD. Sementara, pihak Pokmaswas diwakili oleh Sekretaris Robah dan wakil ketua Abdul Rosyid.

Kepala Desa Ahmad Fauron mengatakan, pihaknya telah menerima aduan dari pekerja mangrove yang tak diberikan haknya. Dari aduan itu, ia kemudian memanggil sejumlah pihak. Dan, akhirnya hari ini dimediasi.

"Tugas kita hanya mediasi. Alhamdulillah sudah klir semua, Pengurus Pokmaswas sudah memberikan hak kepada pekerja. Semua ini mencuat karena ada mis komunikasi aja," katanya, Rabu (20/1/2021).

Dalam kesempatan itu, ia juga meminta kepada Pengurus Pokmaswas agar transparan dengan program yang telah dijalankan sehingga tidak ada lagi permasalahan di kemudian hari. 

Terkait adanya isu rekening yang disalahgunakan maupun pekerja fiktif, ditambahkan Fauron hal itu tidak benar. Pihak Pokmaswas juga telah menyampaikan dengan gamblang tentang pagu anggaran penanaman mangrove dan jumlah pekerja.

"Setelah menerima penjelasan dari Pengurus Pokmaswas akhirnya para pekerja menerima dan sepakat persoalan ini dinyatakan selesai," ujarnya, menambahkan.

Sementara itu, Sekretaris Pokmaswas Pangkahkulon Roobah menyatakan pihaknya telah menyelesaikan seluruh HOK (Hak orang kerja) yang memang kewajiban pengurus kepada pekerja. 

Terkait isu pengurus yang mengambil hak pekerja hingga Rp 900 Juta, ditegaskan Robbah hal itu tidak benar. Ia menambahkan, hanya 10 pekerja yang memang belum diberi upah. 

"Total HOK di RAB hanya Rp 722 juta, itu semua langsung masuk ke rekening penerima. Untuk 10 pekerja yang kemarin menuntut haknya, hari ini sudah kami selesaikan. Sudah kami bayar," ungkapnya.

Diterangkan Robbah, setiap pekerja mendapatkan upah berbeda-beda. Sesuai dengan pekerjaan yang diselesaikan. Sementara harus diketahui bersama, Pokmaswas menyelesaikan pekerjaan tanam mangrove hanya dalam waktu 42 hari. 

Sedangkan, upah yang seharusnya adalah Rp 100 ribu per hari. Kemudian ditambahkan, Robah pihaknya berupaya agar semua warga bisa bekerja menanam mangrove. 

"Jadi yang perlu diperhatikan adalah memang tenggat waktu penanaman itu 70 hari, tapi kita 42 hari selesai karena kita rekrut 150 pekerja. Jadi tiap pekerja dapat berbeda-beda. Jadi jika hanya bekerja 5 hari ya hanya dapat 500 ribu," imbuhnya.

Diungkapkan dia, pihaknya sudah melaporkan dan melaporkan SPj kepada BPDAS Bengawan Solo dibawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai penyelenggara kegiatan penanaman mangrove.

"Persoalan hak dan kewajiban, sudah kami penuhi. Intinya sudah klir dan selesai. Kami sebagai Pokmaswas berterimakasih ke Pemdes Pangkahkulon yang ikut memediasi permasalahan ini," ujarnya usai mediasi dengan Pemdes Pangkahkulon Ujungpangkah Kabupaten Gresik. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES