Politik

Pengadilan Negeri Ciamis Gelar Sidang Dugaan Politik Uang di Pilbup Pangandaran 2020

Rabu, 20 Januari 2021 - 18:23 | 38.38k
Sidang terkait money politik Pilkada Pangandaran di Pengadilan Negeri Ciamis (FOTO: Natasya/TIMES Indonesia)
Sidang terkait money politik Pilkada Pangandaran di Pengadilan Negeri Ciamis (FOTO: Natasya/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CIAMIS – Pengadilan Negeri Ciamis menggelar sidang terkait dugaan politik uang di Pilbup Pangandaran 2020.

PN Ciamis telah memanggil 11 saksi, salah satunya adalah Wakil Bupati Pangandaran, H. Adang Hadari.

"Beliau dipanggil sebagai saksi dalam perkara Pilkada Pangandaran pada bulan Desember tahun 2020. Perkara ini terkait money politik, tetapi saya tetap kalau mengenai ini mengedepankan asas praduga tak bersalah," papar Hakim Anggota, Indra Muharam, SH.

Di sidang tersebut ada tiga terdakwa yaitu Yanto, Nina dan Tohidin warga Dusun Purwasari, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran. Mereka adalah relawan pemenangan pasangan calon Bupati Pangandaran nomor urut 2 Adang Hadari dan Supratman.

"Rencana putusan akan digelar hari Senin, 25 Januari 2021. Kemudian, terkait mobil putih yang diduga dikendarai 3 orang yang menyerahkan uang kepada para terdakwa tersebut belum terungkap siapa dan apa motifnya," tuturnya.

"Akan dilakukan pemanggilan kembali saksi sebanyak 8 orang. Saksi sebanyak 11 orang telah diperiksa di sidang pertama," ujar Dafiq Syahal Manshur, SH.,MH, salah satu kuasa hukum terdakwa.

Menurutnya, saksi telah memberikan keterangan sesuai dengan yang dilihatnya. Namun, masalah uang disangkakan kepada terdakwa Yanto. Sedangkan, hasil sidang menyatakan bukan dari Yanto.

"Tidak ada arahan juga dari para terdakwa untuk memilih salah satu pasangan calon, itu menjadi titik tolak kami dan pointer bahwa klien kami ini tidak mengarahkan pada salah satu calon. Pembelaan kami jelas para klien kami ini mudah-mudahan tidak divonis bersalah. Itu karena memang dalam fakta yang terungkap sebagian, klien kami tidak ada yang mengarahkan untuk menunjukkan salah satu dukungan pada calon manapun dan ketika menyerahkan uang pun itu adalah uang titipan," paparnya terkait kasus dugaan politik uang tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES