Peristiwa Daerah

Wakapolda Ungkap Kasus Hoaks Kasdim Gresik Meninggal Pasca Vaksin Covid-19

Rabu, 20 Januari 2021 - 18:05 | 44.85k
Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh  Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs. Slamet Hadi Supraptoyo, pada Rabu (20/1/2021).  (Foto: Polda Humas Jatim)
Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh  Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs. Slamet Hadi Supraptoyo, pada Rabu (20/1/2021).  (Foto: Polda Humas Jatim)

TIMESINDONESIA, GRESIKPolda Jatim berhasil melakukan ungkap kasus terkait Penyebaran Berita Bohong (Hoaks) meninggalnya Danramil dan Kasdim 0817 Gresik setelah disuntik vaksin Covid-19.  Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh  Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs. Slamet Hadi Supraptoyo, pada Rabu (20/1/2021).  

Wakapolda Jatim menyampaikan bahwa tim yang mengungkap kasus ini terdiri dari Sat Reskrim Polres Gresik dengan Di Backup oleh Subdit Cyber Dit Reskrimsus Polda Jatim dan Pelaku melakukan tindakannya dengan maksud untuk mepengaruhi masyarakat agar tidak mau divaksin.

"Kita ketahui bersama bahwa sebelumnya di beberapa media telah beredar berita Hoax Komandan Koramil 0817 Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi setelah di Vaksin Sinovac," kata Slamet, yang didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Wadir Reskrimsus Polda Jatim dan Kapolres Gresik.

Slamet menyampaikan setelah dilakukan penyelidikan oleh tim, kita berhasil mengungkap pelaku penyebaran berita hoax meninggalnya komandan Koramil 0817 Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi setelah di vaksin Sinovak. Terduga pelaku an. TS, umur 44 tahun, warga Griyo Asri taman sidoarjo yang saat ini sedang menjali hukuman sebagai narapidana kasus pembunuhan di Lapas Porong Sidoarjo.

Setelah mendapatkan foto pemakaman meninggalnya seorang anggota koramil dari wa kakaknya kemudian foto tersebut di copas dan ditambah narasi “ innalillahi wainna ilaihi rojiun, vaksin pertama, kasdim 0817 gresik, mayor sugeng riadi, tadi malam danramil kebomas gresik meninggal akibat siang disuntik vaksin…pagi proses pemakaman… hati2 bahaya vaksin ini nyata “ selanjutnya di share ke group wa “ Indahnya Islam “.

"Saudara Tri Setyo yang diduga pelaku penyebaran berita bohong (Hoax) terkait meninggalnya Danramil Kebomas Mayor Kaf Gatot Supriyono setelah disuntik Vaksin 19 di Poskes Kodim Gresik," tambahnya.

Pelaku penyebar hoaks meninggalnya Danramil dan Kasdim 0817 Gresik setelah disuntik vaksin Covid-19, dapat dijerat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 1 Undang-undang RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 Th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.

Wakil Kepala Polda Jatim tersebut berisi setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES