Peristiwa Daerah

Target 20 Perkara Digratiskan, Pengadilan Agama Pagaralam Buka Layanan Ini

Rabu, 20 Januari 2021 - 16:34 | 37.00k
Kepala Kantor Pengadilan Agama Klas II Pagaralam Febrizal Lubis SAg SH  (Foto: Asnadi/TIMES Indonesia)
Kepala Kantor Pengadilan Agama Klas II Pagaralam Febrizal Lubis SAg SH (Foto: Asnadi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAGARALAM – Di awal 2021, Kantor Pengadilan Agama Klas II Kota Pagaralam menerapkan 2 program unggulan, yakni Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Prodeo.

"Ya, pada tahun 2021 ini, kita memiliki 2 program kerja unggulan, yakni Posbakum dan Prodeo," ujar Kepala Kantor Pengadilan Agama Klas II Pagaralam Febrizal Lubis SAg SH. Rabu (20/1/2021)

Untuk pelayanan Posbakum, kata Febrizal, difokuskan memudahkan masyarakat kurang mampu, dalam berkonsultasi dan membuat gugatan. Biasanya, terkadang masyarakat itu bingung mau konsultasi.

"Sedangkan bila ingin menggunakan jasa advokat ada biayanya, dengan adanya Posbakum masyarakat yang memilki masalah, bisa datang ke Kantor Pengadilan Agama untuk berkonsultasi permasalahnnya, tanpa harus mengajukan gugatan," ungkapnya.

Tenaga konsultasi di Posbakum nanti, sebut Febrizal, berasal dari lembaga advokat yang telah berbadan hukum atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

"Masyarakat yang ingin berkonsultasi di Posbakum, tidak dipungut biaya atau gratis. Rencananya, untuk program Posbakum dan predeo akan dilakukan pada Februari 2021," serunya.

Mengenai program Posbakum dan Predeo sendiri, diakui Febrizal, merupakan program dari pusat yang dilaksanakan di tahun 2021, yang dilakukan seluruh Pengadilan Agama seluruh Indonesia.

Untuk program Prodeo sendiri, akan ada 20 perkara yang digratiskan, ditujukan bagi pihak masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis, tapi punya masalah hukum yang berkaitan dengan agama, untuk membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke Pengadilan Agama, disilakan untuk mendaftar.

"Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis, dapat mengajukan gugatan atau permohonan secara Cuma-Cuma (Prodeo), dengan membawa SKTM yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah yang menyatakan, bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara," ucapnya.

Febrizal menambahkan, bahwa di pelayanan Prodeo ini, semua digratiskan mulai dari daftar hingga selesai perkara, tidak ada pembayaran apapun, semisal pembayaran jasa biaya panggilan, tergantung dengan radius jauh dekatnya, berapa kali panggilan dan lain sebagainya.

Di program Prodeo ini, semua itu dibebaskan. Hanya saja, targetnya hanya 20 perkara saja, yang diperuntukkan hanya bagi pihak yang tidak mampu, dibuktikan dengan SKTM.

"Semoga dengan adanya dua program ini, masyarakat yang tidak mampu, yang kebingunan mau mencari kemana solusinya, bisa datang ke Pengadilan Agama yang berkaitan dengan kewenangan Pengadilan Agama," pungkas Kepala Kantor Pengadilan Agama Klas II Kota Pagaralam. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES