Kopi TIMES

Menepis Kegamangan pada Vaksinasi

Rabu, 20 Januari 2021 - 13:07 | 57.45k
Ja’far Shodiq, Dosen Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Islam Lamongan (Unisla)
Ja’far Shodiq, Dosen Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Islam Lamongan (Unisla)

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Upaya pemerintah untuk melawan Virus Corona terus dilakukan, termasuk melaksanakan vaksinasi kepada masyarakat.

Penyuntikan vaksin pertama diberikan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, di Istana Negara pada hari Rabu (13/1) lalu. Penyuntikan vaksin juga diberikan kepada Daeng M Faqih, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Hal ini dilakukan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat terkait keamanan dan kehalalan vaksin tersebut.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan tentang keamanan vaksin Sinovac produksi Sinovac Lifescience Co Ltd Tiongkok. Bahkan BPOM juga memberikan klarifikasi terhadap kekhawatiran masyarakat, bahwa Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) sama sekali tidak berbahaya dan bisa sembuh dengan sendirinya.

Tak mau ketinggalan, Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) juga memberikan tanggapan terkait penggunaan vaksin Sinovac. Melalui Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, MUI menyimpulkan materi vaksin Sinovac secara hukum syariah adalah suci dan halal.

Jaminan keamanan dan kehalalan dari lembaga pemerintah harusnya telah memuluskan pelaksanaan vaksinasi. Terlebih Presiden Joko Widodo telah disuntik vaksin terlebih dahulu.

Namun, faktanya masyarakat masih mengalami ketakutan untuk divaksin. Hal ini dikarenakan, pertama, beredarnya pemberitaan bohong (hoaks) terkait efek samping vaksin. Seperti video yang berisi berita kematian salah seorang siswi di Karawang yang meninggal usai divaksin Difteri pada tahun 2018. Video tersebut disebarkan kembali seolah kematian diakibatkan oleh vaksin Sinovac.

Kedua, masih ada sebagian public figure yang secara terang-terangan menolak untuk divaksin. Hal ini tentunya menambah phobia masyarakat.

Vaksinasi; Upaya Menghadirkan Mashlahah

Sampai saat ini, pemerintah terus berupaya melakukan segala upaya untuk mencegah penyebaran virus corona, mulai dari pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), penerapan protokol kesehatan, pengarusutamaan anggaran untuk penanganan pandemi, Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di berbagai daerah di pulau Jawa dan Bali hingga pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat.

Berbagai upaya di atas menunjukkan penanganan Pandemi Covid-19 merupakan diprioritaskan oleh pemerintah saat ini.

Sejatinya, itulah yang memang seharusnya dilakukan oleh pemerintah. Dalam kaidah Fikih (Islamic Jurisprudence), disebutkan, “tasharruf al-imam ‘ala ar-ra’iyati manutun bi al-maslahah”. Bahwa segala kebijakan pemerintah, dalam sektor apapun, haruslah mengacu pada terwujudnya manfaat dalam kebijakannya, baik berupa manfaat duniawi maupun manfaat ukhrawi yang diraih atau berupa bahaya dan kerusakan yang terhindarkan dari warga Negara.

Dalam konteks Pandemi Covid-19, pelaksanaan vaksinasi merupakan upaya pemerintah untuk menghindarkan masyarakat dari bahaya atau kerusakan berupa hilangnya nyawa. Dalam kajian Maqashid asy-Syariah, nyawa atau jiwa merupakan salah satu kebutuhan primer  (Dlaruriyat) yang wajib untuk dijaga dan dipelihara.

Lantas bagaimana dengan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI)?, kembali pada tulisan di atas, jika pun ada, kejadian atau gejala tidak membahayakan dan bisa sembuh dengan sendirinya. Namun hal ini juga menjadi penyebab keraguan masyarakat untuk melakukan vaksinasi.

Masyarakat lupa akibat yang ditimbulkan bila tidak melakukan vaksinasi justru lebih fatal, yakni hilangnya nyawa.

Merujuk pada kaidah fikih yang lain, “idza ta’aradla mafsadatani ru’iya a’dzamuhuma bi irtikabi akhaffuhuma”, bila terjadi perbenturan antara dua keburukan, yang harus dihindari adalah keburukan yang efeknya lebih besar dan memilih keburukan yang efeknya lebih kecil.

Dengan mengacu pada kaidah ini, keburukan berupa hilangnya nyawa haruslah dihindari dengan cara melakukan vaksinasi sekalipun menyebabkan kejadian-kejadian ikutan pasca imunisasi. Dengan catatan, kejadian tersebut tidak sampai menghilangkan nyawa.

Mencari Kepercayaan Masyarakat

Pemerintah sangat berharap vaksinasi bisa menyelesaikan Pandemi Covid-19. Dengan catatan, pasca vaksinasi masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk mendukung proses vaksinasi, setidaknya dua hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah.

Pertama, pemerintah harus melakukan segala upaya untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat tentang vaksinasi. Salah satu upaya itu telah dilakukan oleh presiden Joko Widodo.

Harusnya, langkah Presiden Joko Widodo tersebut juga diikuti oleh seluruh pemimpin dari berbagai instansi pemerintah, mulai dari tingkat pusat hingga tingkat paling bawah, yakni tingkat RT. Dengan divaksinnya para pemimpin, setidaknya menambah kepercayaan masyarakat bahwa vaksin yang disuntikkan aman dan halal.

Upaya lain yang harus dilakukan adalah, jajaran pemerintah harus satu suara dalam mendukung proses vaksinasi. Jangan sampai ada oknum pemerintah yang melakukan tindakan-tindakan yang memicu polemik di masyarakat, termasuk mengeluarkan pernyataan kontra produktif tentang vaksinasi. 

Hal ini berpengaruh terhadap tingkap kepercayaan masyarakat pada pemerintah dalam pelaksanaan vaksinasi.

Kedua, pemerintah harus bekerja keras untuk melawan berita bohong (hoaks) yang tersebar luas di tengah masyarakat. Berita kontra produktif tersebut bisa menjadi halangan bagi pemerintah untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.

Mellalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pemerintah bisa meminimalisir tersebarnya berita bohong (hoaks) seputar vaksinasi dan terus melakukan himbauan kepada masyarakat tentang manfaat vaksin dalam pengentasan Pandemic Covid-19. (*)

*) Penulis: Ja’far Shodiq, Dosen Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Islam Lamongan (Unisla).
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ardiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES