Peristiwa Daerah

Pompa Riol Hilang, DKOKP Kota Cirebon Buat SK Wali Kota

Selasa, 19 Januari 2021 - 21:51 | 155.93k
Bangunan yang tersisa mesin pompa Riol Ade Irma Suryani di Jalan Yos Sudarso, Kota Cirebon (Foto: Nurhidayat/TIMES Indonesia)
Bangunan yang tersisa mesin pompa Riol Ade Irma Suryani di Jalan Yos Sudarso, Kota Cirebon (Foto: Nurhidayat/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CIREBON – Dinas Kebudayaan, Olahraga, Kepemudaan, dan Pariwisata atau DKOKP Kota Cirebon akan membuat Surat Keputusan Wali Kota kembali. Hal ini dilakukan karena banyak benda cagar budaya yang hilang, salah satunya adalah mesin pompa Riol Ade Irma Suryani di Jalan Yos Sudarso, Kota Cirebon.

Mesin pompa Riol Ade Irma Suryani merupakan benda cagar budaya peninggalan Belanda pada tahun 1937. Pompa riol juga dilindungi oleh Surat Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 19 Tahun 2001.

Selain terdaftar SK Wali Kota, pompa riol juga tercatat dalam registrasi nasionl pada 18 Juni 2014. Konon, pompa riol adalah benda langka yang hanya dimiliki oleh 3 negara yaitu Amsterdam, Swiss dan Kota Cirebon. Pompa riol ini hilang pada tahun 2019 sampai awal tahun 2020.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan, Olahraga, Kepemudaan, dan Pariwisata (DKOKP) Kota Cirebon, Ida Kurniasih membenarkan hilangnya Benda Cagar Budaya (BCB) yang berada di area wisata Ade Irma Suryani.

"Benar masuk ke Cagar Budaya dan terdaftar pada Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 19 Tahun 2001 Gedung Stasiun Pompa Drainase dan Air Limbah,” kata Ida, Selasa (19/1/2021).

Masih kata Ida, pompa riol tersebut didalam Keputusan Wali Kota masuk kedalam kategori pengawasan ketat yang patut dijaga dan dipelihara.

“Kategori pengawasan ketat. Jika pompa hilang atau tidak ada, sanksinya dikembalikan lagi didalam Undang-Undang yang berlaku,” tandasnya.

Ida menambahkan mesin pompa riol sejak 2017 sudah tidak lagi dikelola oleh PDAM karena kepemilikannya sudah diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon.

"Untuk itu, kami besok pagi akan meninjau Benda Cagar Budaya yang tersisa di Kota Cirebon, kemudian dicatat dalam Surat Keputusan Wali Kota yang baru dan ditanda tangani oleh Wali Kota Cirebon," pungkas Kepala DKOKP Kota Cirebon. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES