Peristiwa Internasional

Hendra Gunawan: Bongkar Muat di Lubuklinggau Ada Aturan Waktunya

Selasa, 19 Januari 2021 - 21:30 | 80.40k
Kepala DPMTSP Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan (HG) saat sidak bongkar muat di kawasan kota berslogankan Sebiduk Semare. (Foto: Dok. DPMTSP Lubuklinggau)
Kepala DPMTSP Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan (HG) saat sidak bongkar muat di kawasan kota berslogankan Sebiduk Semare. (Foto: Dok. DPMTSP Lubuklinggau)

TIMESINDONESIA, LUBUKLINGGAU – Dikomando oleh Hendra Gunawan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Lubuklinggau beserta jajarannya turun ke lapangan dalam agenda Sidak sekaligus mengeluarkan Surat Edaran kepada Pemilik /Penyewa Pergudangan, dan Pelaku Usaha Nomor : 503/12/DPM-PTSP)SE/I)2021, Selasa (19/1/2021). 

Dijelaskan Hendra Gunawan, pria yang akrab disapa kak HG ini, adapun isi dalam Surat Edaran yang dibuat 18 Januari 2021 itu, bahwa pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengimbau kepada seluruh pemilik pergudangan, penyewa maupun pelaku usaha untuk mematuhi peraturan daerah yang telah ditetapkan.

"Kemudian, Pemerintah Kota Lubuklinggau tidak akan menerbitkan izin Pergudangan diluar kawasan Perindustrian dan Pergudangan sesuai Peraturan Daerah Nomor : 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2912-2032," terang Kepala DPMTSP Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan pada awak media.

Lanjut Hendra Gunawan, sebelum kawasan Perindustrian dan Pergudangan terlaksana efektif, Pemerintah Kota Lubuklinggau hanya mengeluarkan Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB).

"Yakni dengan sejumlah ketentuan, jumlah barang disimpan tidak boleh melebihi persediaan, bongkar muat barang hanya diperbolehkan pada pukul 18.00 WIB-06.00 WIB, dan ukuran tempat penyimpanan hanya berskala kecil," beber Hendra Gunawan.

Diakhiri perbincangan bersama awak media, orang nomor satu di jajaran DPMTSP Kota Lubuklinggau ini kembali mempertegaskan terkait bongkar muat tidak diperbolehkan pada pagi maupun siang hari.

“Apalagi mengganggu Lalulintas jalan dan membuat kemacetan. Pihak kita mengizinkan aktifitas bongkar muat dilakukan pada pukul 18.00 WIB-06.00 WIB,” tegas Hendra Gunawan.

Dalam hal ini pihak DPMTSP Kota Lubuklinggau menuturkan bahwa sebagian telah dilakukan Sidak dan diberikan surat edaran, kegiatan Sidak tersebut akan dilanjutkan kembali pada besok hari nya.

"Rabu besok tanggal 20 Januari Pihak kita akan kembali melanjutkan sidak gudang penyimpanan barang,” pungkas Kepala DPMTSP Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES