Peristiwa Daerah

Polsek Pegantenan Pamekasan Amankan Pencuri Sepeda Motor

Selasa, 19 Januari 2021 - 21:07 | 46.54k
Pelaku curanmor saat diamankan di Kantor Polsek Pegantenan, Kabupaten Pamekasan. (Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)
Pelaku curanmor saat diamankan di Kantor Polsek Pegantenan, Kabupaten Pamekasan. (Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAMEKASANPolsek Pegantenan Pamekasan mengamankan seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Selasa (19/01/2021).

Tersangka diketahui bernama Maimon (35) berasal dari Desa Bindeng, Kecamatan Pesean, Kabupaten Pamekasan. Pencuri tersebut menjalankan aksinya di rumah warga masyarakat yang berada di Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, sekira pukul 10.00 WIB.

“Pelaku merusak kunci motor dengan kunci letter T, motor tersebut sudah dihidupkan, tapi saat akan dibawa lari, sang pemilik motor melihat aksi pelaku,” ujar Kapolsek Pegantenan AKP H Junaidi SH.

Melihat motornya hendak dibawa kabur oleh tersangka, korban yang bernama Hamiyah (40) langsung berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Benar saja teriakannya direspon masyarakat yang pada saat itu juga berada di lokasi hajatan yang turut dihadiri oleh korban.

Warga yang mendengarkan teriakan korban, langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka dan segera menghubungi Polsek Pegantenan Polres Pamekasan .

“Warga masyarakat turut membantu polisi, akhirnya berhasil menangkap pelaku di Desa Tlagah, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan," sambungnya.

AKP H. Junaidi menerangkan saat pengejaran anggota kepolisian sektor Pegantenan ikut membantu sehingga pelaku dapat lolos dari amukan warga masyarakat.

“Sempat dilakukan pemukulan oleh massa sebagai sikap kekesalannya, namun pelaku bisa diamankan oleh personil Polsek Pegantenan untuk diamankan di mako pegantenan,” kata dia.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 (satu) buah gagang kunci letter T beserta tiga mata kuncinya serta satu unit sepeda motor vario warna merah hitam nopol  M 5983 BV.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, saat ini pelaku telah diamankan oleh petugas yang berwajib .

"Nantinya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimum tujuh tahun penjara," jelas Kepala Polsek Pegantenan Pamekasan.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES