Peristiwa Daerah

MCW Soroti Pemkot Malang Soal 15 Proyek Rehabilitasi Drainase Tahun 2020

Selasa, 19 Januari 2021 - 20:32 | 50.12k
Halaman rumah yang berada di kawasan Perumahan Sulfat Inside yang longsor akibat hujan lebat, Senin (18/01/2021) malam. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
Halaman rumah yang berada di kawasan Perumahan Sulfat Inside yang longsor akibat hujan lebat, Senin (18/01/2021) malam. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Malang Corruption Watch (MCW) menyoroti Pemkot Malang terkait 15 proyek rehabilitasi saluran drainase tahun 2020. Hal itu disampaikan MCW sebab beberapa hari terakhir Kota Malang dilanda bencana banjir.

Wakil Koordinator Malang Corruption Watch, Ibnu Syamsu, dalam keterangan tertulisnya yang diterima TIMES Indonesia, Selasa (19/1/2021) melaporkan bahwa permasalahan banjir di Kota Malang tidak bisa dimaknai hanya terjadi karena curah hujan yang lebat. Akan tetapi jauh daripada itu terdapat beberapa persoalan lain yang juga menjadi penyebabnya.

Menurutnya, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang sama sekali tidak memberikan dampak keamanan dan kenyamanan bagi warga Kota Malang.

Ia menyontohkan pengadaan barang dan jaga yang berkaitan dengan jasa konstruksi saluran drainase/ gorong-gorong di Kota Malang tidak memberikan dampak agar jalan di Kota Malang bebas dari banjir.

"Ini menyebabkan warga Kota Malang sebagai pengguna jalan tidak aman dan nyaman saat berkendara di jalan," tuturnya.

Idealnya, kata dia, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah Kota Malang berkualitas dan dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat.

Hal ini sesuai dengan tujuan pengadaan barang dan jasa, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan jasa, Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa pengadaan barang dan jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah waktu, biaya, lokasi dan penyedia.

"Program pembangunan, rehabilitasi maupun pengembangan saluran drainase tahun 2020 sama sekali tidak memiliki pengaruh terkait banjir di Kota Malang itu dibuktikan dengan pantauan Malang Corruption Watch terkait pengadaan kontruksi Kota Malang pada tahun 2020 yang berkaitan dengan program pencegahan banjir," bebernya.

Melalui laman resmi LPSE Kota Malang, MCW menemukan kurang lebih ada 14 paket pekerjaan pada tahun 2020 dengan nominal kurang lebih Rp. 5,673,319,791,00.

Berangkat dari hal tersebut, Malang Corruption Watch bersama dengan rakyat Kota Malang Menuntut beberapa hal:

1. Meminta kepada Aparat Penegak Hukum, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kota Malang agar melakukan upaya-upaya penegakan hukum terhadap indikasi korupsi terhadap pembangunan drainase di Kota Malang.

2. Wali Kota serius melakukan penambahan ruang terbuka hijau di Kota Malang.

3. Pemerintah Kota Malang melakukan proteksi terhadap ruang terbuka hijau yang sudah ada di Kota Malang, yaitu dengan tidak memberikan izin pendirian bangunan perumahan elit, pertokoan modern, hotel dan bangunan besar lainnya diatas kawasan ruang terbuka hijau.

4. Pemerintah Kota Malang harus melakukan evaluasi dalam menata kota, terutama terkait dengan pembangunan infrastruktur di Kota Malang.

5. DPRD Kota Malang, untuk berbuka puasa diam, sehingga memiliki suara lebih dalam melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek yang ada di Kota Malang

6. Mengajak masyarakat kota malang untuk secara aktif melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, utamanya yang menyangkut dengan penghilangan ruang terbuka hijau dan pembangunan drainase.

Itulah tuntutan MCW kepada Pemkot Malang mengenai persoalan banjir yang kerapkali menjadi permasalahan klasik di kota pendidikan ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES