Politik

Yusril Ihza Mahendra: Putusan Bawaslu dan KPU Bandar Lampung Sudah Berkekuatan Hukum

Selasa, 19 Januari 2021 - 18:01 | 33.59k
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, memaparkan putusan diskualifikasi Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Nomor Urut 03 (Eva-Deddy) dalam Press Conference di kantor IHZA & IHZA LAW FIRM (Kota Kasablanka).(foto: Tangkapan Layar)
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, memaparkan putusan diskualifikasi Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Nomor Urut 03 (Eva-Deddy) dalam Press Conference di kantor IHZA & IHZA LAW FIRM (Kota Kasablanka).(foto: Tangkapan Layar)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Yusril Ihza Mahendra angkat suara tentang keputusan Bawaslu dan KPU Bandar Lampung.

Ia menyebutkan, jika hasil putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung oleh KPU Kota Lampung tentang pembatalan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 03 telah berkekuatan hukum.

"Putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 atas laporan pelanggaran administrasi pemilihan TSM Pasangan Calon Nomor Urut 03 dimana amar putusannya dengan tegas menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM, Menyatakan membatalkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Nomor Urut 03," tulisnya dalam rilis, Selasa (19/1/2021).

Yusril Ihza b

Ia menegaskan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah terbukti dan tidak terbantahkan bahwa Wali Kota Bandar Lampung beserta jajarannya telah melakukan Pelanggaran TSM dengan mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan Covid-19 untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 03 (Eva Dwiana, SE dan Deddy Amrullah). 

Bentuk pelanggaran TSM yaitu pembagian Bansos Covid-19 berupa beras 5 kilogram didanai APBD Kota Bandar Lampung kepada seluruh warga masyarakat secara merata. 

Yusril menyebut bantuan tersebut ditumpangi atas nama Wali Kota Herman HN dan menyampaikan pesan-pesan khusus untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 03.

Selanjutnya, pengerahan ASN dari mulai camat, lurah, RT dan Linmas di 11 (sebelas) kecamatan se-Kota Bandar Lampung, pembagian uang Rp 200,000 kepada kader PKK menjelang hari pemilihan kepada 100 orang di setiap kelurahan di mana pasangan calon nomor urut 03 Eva Dwiana adalah Ketua PKK Kota Bandar Lampung. 

Pelanggaran berikutnya adalah tindakan tak netral ASN di mana perangkat kelurahan, RT dan Linmas yang merangkap sebagai KPPS, ada tindakan tidak netral berupa pemecatan RT dan Linmas dan penghentian bantuan beras 5 kilogram bagi warga yang menolak memilih Pasangan Calon Nomor Urut 03.

Juga, terdapat penyalahgunaan APBD untuk fasilitas rapid test secara gratis bagi seluruh saksi pasangan calon nomor urut 03 tetapi tidak bagi saksi pasangan calon lainnya. 

Putusan Bawaslu Provinsi Lampung yakni dari keterangan saksi, bukti surat maupun keterangan ahli dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan. 

"Telah terjadi pelanggaran administrasi pemilihan TSM oleh Pasangan Calon nomor urut 03 di lebih dari 50 persen dari total kecamatan se-Kota Bandar Lampung yang dilakukan dengan melibatkan struktur Pemerintahan Kota Bandar Lampung (terstruktur), direncanakan dengan matang dan rapi (sistematis) dan berdampak luas (massif) pada hasil pemilihan Kota Bandar Lampung Tahun 2020," paparnya. 

Namun kepada Paslon nomor urut 03 selaku Pihak Terlapor yang dijatuhi sanksi diskualifikasi diberikan kesempatan oleh ketentuan pasal 135A angka 6 UU 10 tahun 2016 untuk mengajukan upaya hukum atas pembatalan itu ke Mahkamah Agung paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Keputusan KPU Kota Bandar Lampung diterbitkan.

"Berkenaan dengan itu, sebagai Pihak Pelapor dalam perkara ini, kami memiliki kepentingan hukum secara langsung atas upaya hukum yang ditempuh oleh Pasangan Calon nomor urut 03 di Mahkamah Agung RI terutama agar laporan pelanggaran TSM yang telah kami sampaikan dapat ditegakkan sampai memperoleh kekuatan hukum tetap," tegasnya. 

Atas dasar itu, sambungnya, melalui pernyataan ini pihaknya memutuskan akan maju mengajukan diri sebagai Pihak Terkait guna memastikan penegakan hukum atas pelanggaran administrasi pemilihan TSM ini ditegakkan seadil-adilnya.

"Kami akan menguatkan dalil-dalil laporan kami dan begitupun putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang telah memutus rekomendasi pembatalan Pasangan Calon Nomor urut 03 agar majelis hakim pemeriksa di tingkat Mahkamah Agung juga memiliki keyakinan untuk mengeluarkan putusan yang sama yakni menguatkan putusan diskualifikasi Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung," jelas Yusril Ihza Mahendra. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES