Peristiwa Daerah PSBB Jawa-Bali

Dua Puluh Pengusaha Kuliner Terjaring Operasi Penertiban

Selasa, 19 Januari 2021 - 18:20 | 34.68k
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan pada tiga kecamatan di Kota Batu. (FOTO: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan pada tiga kecamatan di Kota Batu. (FOTO: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)
FOKUS

PSBB Jawa-Bali

TIMESINDONESIA, BATU – Sebanyak 20 pengusaha kuliner terjaring operasi penertiban yang dilaksanakan oleh tim gabungan Satgas Covid-19 tingkat kota dalam pengawasan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

PPKM dilaksanakan di Kota Batu mulai tanggal 11-25 Januari 2021. Pembatasan jam malam telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batu nomor 440/48/422.031/2021 yang diterbitkan 11 Januari 2021.

Menurut Ka Satpol PP Kota Batu, M Nur Adhim pelanggaran memang didominasi oleh pengusaha kuliner. Atas pelanggaran ini, petugas gabungan memberikan teguran lisan dan tertulis kepada 20 pelanggar ini.

Tercatat ada enam tempat usaha yang melanggar batas jam beroperasi. Tercatat juga enam tempat usaha yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Dari semua pelanggaran itu mayoritas terjadi di tempat usaha kuliner.

"Kita tidak menemukan adanya pelanggaran terjadi pada pedagang sembako, mini market, maupun penjual pakaian," kata Adhim, Rabu (19/1/2021).

Dalam operasi penertiban ini Pemkot Batu menerjunkan 40 personel gabungan. Mereka terdiri dari 17 personel Satpol PP, 4 Personel TNI, 9 Personel Polisi, 2 Personel BPBD, dan 6 Personel Dishub.

"Dalam operasi ini kita juga sekaligus memberikan sosialisasi terkait PPKM, dan apa yang harus dilakukan serta dipatuhi masyarakat selama PPKM," ujar Adhim.

Ia menjelaskan bahwa operasi dilakukan di seluruh kecamatan yang ada di Kota Batu. Operasi diawali di Kecamatan Batu, Kecamatan Bumiaji, dan berakhir di Kecamatan Junrejo.

Adapun yang disasar petugas dalam operasi penertiban ini adalah warga atau pengusaha kuliner yang masih terlihat menjalankan aktivitas usahanya. Mulai pedagang ayam bakar, warung kopi, cafe, barbershop, pedagang durian hingga pedagang mie ayam. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES