Politik

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Menjawab Audiensi FMPD

Selasa, 19 Januari 2021 - 16:21 | 23.66k
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menjawab pertanyaan peserta audiensi (Foto: Sukri/Times Indonesia)
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menjawab pertanyaan peserta audiensi (Foto: Sukri/Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, TASIKMALAYA – Forum Masyarakat Penyelamat Demokrasi (FMPD) melakukan audiensi ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu  Kabupaten Tasikmalaya memenuhi undangan dan menjawab peserta audiensi yang dilaksanakan di ruang paripurna pada Selasa (19/1/2021).

"Kami menyarankan agar dapat menjadwalkan kembali pertemuan sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya dapat hadir," ucap Dodi Juanda Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Kami, lanjutnya, telah melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku. Penanganan pelanggaran atas laporan Iwan Saputra, bawaslu tidak menyatakan itu kedaluarsa. Pasalnya, menurut aturan ketentuannya adalah 7 hari sejak diketahui pelapor bukan sejak kejadian itu terjadi.

Pemaparan dilanjutkan oleh Khoerun Nasichin Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Secara tegas pihaknya menyampaikan tidak kedaluarsa. Pelapor melapor 16 Desember sekitar pukul 14.00 dan informasi didapatkan 16 Desember juga sekitar pukul 13.00.

"Bagi Bawaslu, yang dipedomani adalah Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu. Hasil yang diumumkan tanggal 30 Desember adalah murni hasil pleno komisioner," jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES