Peristiwa Daerah

Kurir Ganja dan Pengguna Sabu Berhasil Diamankan Satnarkoba Polres Sumedang

Selasa, 19 Januari 2021 - 15:17 | 45.01k
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto Paparkan Pengungkapan Kasus Narkotika di Aula Mapolres Sumedang (FOTO: Alan Dahlan/TIMES Indonesia)
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto Paparkan Pengungkapan Kasus Narkotika di Aula Mapolres Sumedang (FOTO: Alan Dahlan/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SUMEDANG – Satnarkoba Polres Sumedang berhasil menciduk tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu. 

"Adalah RE merupakan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Sedangkan YR dan BR merupakan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang kini mendekam di rutan Polres Sumedang," terang Kapolres AKBP Eko Prasetyo Robbyanto kepada wartawan di Mapolres Sumedang, Selasa (19/1/2021). 

Kapolres mengatakan, setelah dimintai keterangan tersangka RE berperan sebagai kurir. Sedangkan tersangka YR dan BR diketahui sebagai pengguna. 

"Dari tangan tersangka RE, anggota kami berhasil mengamankan sejumlah barangbukti diantaranya, satu paket ganja seberat. 94,31 gram. 

Begitupun dua paket sabu seberat 2,97 gram berhasil diamankan dari tersangka YR dan BR," katanya. 

Selain itu, sambung Kapolres, modus operandi tersangka memang banyak modelnya seperti, RE akan menyimpan barang haram itu disatu tempat dengan cara disimpan di bawah batu, kemudian ditandai dan selanjutnya akan diambil oleh si pembeli.

"Ada juga secara face to face, namun lebih banyak melalui media sosial dalam mengedarkan barang haram itu," ucap Kapolres. 

Polres Sumedang menjerat para tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 111 dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Para tersangka ini diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5  tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar bahkan, paling banyak Rp 10 miliar," ujar Kapolres. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES