Politik

FMPD Kabupaten Tasikmalaya Menilai Putusan KPU Cacat Hukum

Selasa, 19 Januari 2021 - 13:09 | 29.84k
Proses audiensi Forum Masyarakat Penyelamat Demokrasi di DPRD Kabupaten Tasikmalaya (Sukri/TIMES Indonesia)
Proses audiensi Forum Masyarakat Penyelamat Demokrasi di DPRD Kabupaten Tasikmalaya (Sukri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, TASIKMALAYA – Suhu politik dalam Pilbup Tasikmalaya masih memanas dan menyisakan permasalahan yang dilaporkan relawan pasangan calon (paslon) nomor 4 Iwan-Iip.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya memberikan putusan atas proses dugaan pelanggaran administrasi dengan simpulan bahwa laporan tersebut tidak terbukti. Putusan itu bernilai cacat hukum.

Forum Masyarakat Penyelamat Demokrasi (FMPD) Kabupaten Tasikmalaya yang dipimpin oleh Dadi Abi Darda mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya pada Selasa (19/01/2021).

Audiensi dilaksanakan di ruang paripurna dengan dihadiri Ketua DPRD Asep Sofari, Wakil Ketua DPRD Ami Fahmi dan juga 4 komisioner Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Tasikmalaya.

"Tanggal 30 Bawaslu membuat surat rekomendasi atas dugaan pelanggaran administrasi ini. Bawaslu memutuskan untuk meneruskan rekomendasi ke KPU agar dugaan ini ditindak lanjuti sesuai peraturan perundangan dan peraturan KPU (PKPU) yang mengaturnya," papar Dadi.

Setelah itu, lanjut Dadi, KPU membuat putusan bahwa dugaan tersebut tidak terbukti dan sudah kedaluwarsa. Bagi kami putusan ini cacat hukum. Pasalnya dalam putusan tersebut KPU masih menggunakan ketentuan pasal 18 PKPU 25 Tahun 2013 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Padahal aturan itu sudah dicabut dan dinyatakan tidak lagi berlaku.

"Selain itu, pasal 18 PKPU 25 Tahunn2013 bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 dan juga Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015," jelas Dadi.

"Terakhir, dalam pasal 95 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 dan pasal 28 Undamg-Undang nomor 1 Tahun 2015 menjelaskan bahwa tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan pelanggaran administrasi menjadi kewenangan Bawaslu. Sehingga, KPU hanya menjalankan rekomendasi Bawaslu saja, tidak perlu melakukan pengkajian lagi," ucapnya.

Sebagai informasi, dalam Pilbup Tasikmalaya terdapat 4 paslon. Paslon 1 adalah Azis-Haris yang diusung partai Gerindra dan Demokrat. Selanjutnya paslon 2 Ade-Cecep diusung Partai Demokrasi Indonesia Peejuangan (PDI Perjuangan) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sedangkan paslon 3 berasal dari perseorangan. Terakhir, paslon 4 Iwan-Iip diusung Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sosial (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES