Politik

Gugatan Pasangan Dany-Imran Teregistrasi, Charles: Kita Tunduk Putusan Mahkamah Konstitusi

Senin, 18 Januari 2021 - 23:23 | 42.29k
Ketua Tim Paslon Dany-Imran, Charles R Gustan. (Foto: Zulfikar for TIMES Indonesia)
Ketua Tim Paslon Dany-Imran, Charles R Gustan. (Foto: Zulfikar for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, TERNATE – Permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) bupati dan wakil bupati Halmahera Barat oleh pasangan Dany Missy-Imran Lolory resmi teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK telah menerbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi dengan nomor: 108/PAN.MK/ARPK/01/2021.

Gugatan yang diajukan pasangan dengan akronim DAMAI ini melalui kuasa hukumnya Army Mulyanto, dengan termohon KPU Halmahera Barat.

Ketua Tim Pemenang DAMAI , Charles R Gustan, saat dikonfirmasi TIMES Indonesia juga membenarkan hal tersebut.

"Iya, benar gugatan Paslon Dany-Imran sudah diregister oleh MK," kata Charles, melalui sambungan telepon seluler, Senin (18/1/2021).

Charles menyatakan tertanggal 18 Januari 2021 gugatan tersebut dicatat dalam Buku Register Perkara Konstitusi Elekteonik (e-BPRK) permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020.

"Dan rencananya, MK terlebih dulu akan menggelar sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan dari pemohon,"ujarnya

Ketua DPRD Halbar ini mengaku tidak terlalu mencampuri urusan MK, karena gugatan yang telah disampaikan tim hukum paslon Dany-Imran itu, sudah menjadi ranah MK, sehingga biarkan MK bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Prinsipnya, kita hanya tunduk dan patuh terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi, karena semua gugatan yang diajukan sudah menjadi kewenagan MK untuk memeriksa," tandas Politikus PDIP itu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES