Peristiwa Daerah

Langgar PSBB, Pemkot Jakarta Utara Bubarkan Pesta Pernikahan

Senin, 18 Januari 2021 - 22:18 | 30.50k
Petugas Satpol PP Jakarta Utara bersama Pemkot Jakarta Utara, TNI dan Polri membubarkan resepsi pernikahan pada Senin (18/01). (Foto: Kominfotik Jakarta Utara)
Petugas Satpol PP Jakarta Utara bersama Pemkot Jakarta Utara, TNI dan Polri membubarkan resepsi pernikahan pada Senin (18/01). (Foto: Kominfotik Jakarta Utara)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pelanggaran di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terjadi di kawasan Koja, Jakarta Utara. Pelanggaran PSBB hajatan pernikahan ini pun dibubarkan dan sanksi diberikan kepada pengelola gedung.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara Yusuf Majid membenarkan adanya pembubaran sebuah hajatan pernikahan di salah satu gedung di kawasan Koja, Jakarta Utara, Senin (18/1/2021) siang.

Pria yang sering disapa Yuma ini menyampaikan, Pembubaran diikuti dengan pelayangan sanksi tertulis dan penempelan stiker peringatan pada kaca depan gedung.

“Siang tadi kami Tiga Pilar (Pemerintah, TNI-Polri) membubarkan hajatan pernikahan. Termasuk juga memberikan sanksi teguran tertulis,” kata Yuma, Senin (18/1/2021).

Pembubaran dan sanksi itu diberikan lantaran pemilik gedung tidak mengantongi surat izin penggunaan di massa PSBB dari Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta. Apalagi penggunaan gedung juga tidak mengindahkan protokol kesehatan ketat seperti pembatasan tamu undangan sehingga menyebabkan kerumunan.

“Kalau saja ada izin tentunya kami perbolehkan, namun tetap harus menaati SOP (Standar Operasional Prosedur) protokol kesehatan ketat saat PSBB sehingga tidak menyebabkan klaster baru Covid-19,” tutupnya. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES