Peristiwa Daerah

Angka Pernikahan Dini di Indramayu Naik, Ini Penyebabnya

Senin, 18 Januari 2021 - 15:52 | 242.24k
Para pemohon saat mengantre sidang di Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu. (FOTO: Muhamad Jupri/TIMES Indonesia)
Para pemohon saat mengantre sidang di Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu. (FOTO: Muhamad Jupri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Angka pernikahan dini di Kabupaten Indramayu selama 2020 mengalami kenaikan drastis dibandingkan 2019. Hal tersebut bisa terlihat dari banyaknya pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Indramayu yang menunjukkan angka kenaikan signifikan.

Berdasarkan data Si Kabayan Pengadilan Tinggi Agama Bandung, jumlah perkara dispensasi nikah yang diterima Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu pada tahun 2019, hanya 302 perkara. Dan yang diputuskan sejumlah 251 perkara.

Jumlah tersebut meningkat dua kali lipat di tahun 2020. Untuk jumlah perkara yang diterima Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, mencapai 761 perkara. Dan yang diputuskan sejumlah 753 perkara.

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Engkung Kurniati menjelaskan dispensasi nikah di tahun 2020 memang ada kenaikan dua kali lipat dibandingkan dengan tahun 2019.

Penyebabnya dikarenakan adanya perubahan Undang-Undang Nomor  1 tahun 1974, pada tahun 2019. Di mana di situ disebutkan batas usia minimal laki-laki adalah tetap 19 tahun. Sementara untuk batas usia minimal perempuan, dari yang semula 16 tahun menjadi 19 tahun.

Sementara, lanjutnya, masyarakat di Kabupaten Indramayu, belum siap menghadapi perubahan Undang-Undang tersebut. Karena, rata-rata mereka menikah di usia 17 tahun.

"Karena itulah, banyak yang mengajukan dispensasi nikah kepada kami, supaya mereka bisa segera menikah sesuai dengan undang-undang," jelasnya, Senin (18/1/2021).

Engkung menuturkan semakin banyaknya pernikahan dini, juga dikarenakan dari faktor pergaulan. Masih banyak anak-anak muda yang bergaul melebihi batas, sehingga nekat melakukan tindakan amoral. Akibatnya, banyak yang masih berusia di bawah umur yang hamil di luar nikah.

Selain itu, banyak juga yang setelah lulus sekolah, tidak melanjutkan bekerja dan memilih untuk menikah. "Ada yang usia 14 tahun sudah hamil, dan mengajukan dispensasi nikah agar bisa segera menikah," jelasnya.

Saat ini, lanjutnya, pihak Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu akhirnya memutuskan semua perkara dispensasi nikah tersebut, sekira hampir 90 persen.

Hal tersebut berdasarkan banyaknya pertimbangan dari Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu. "Pertimbangan kita banyak. Makanya kita kabulkan," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES