Peristiwa Daerah

Angka Perceraian di Indramayu Menurun, Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Utama

Senin, 18 Januari 2021 - 13:20 | 44.16k
Para pemohon saat menunggu sidang perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu.(Foto: Muhamad Jupri/TIMES Indonesia)
Para pemohon saat menunggu sidang perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu.(Foto: Muhamad Jupri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Angka perceraian di Kabupaten Indramayu selama tahun 2020, mengalami penurunan dibandingkan tahun 2019. Meskipun begitu, jumlah penurunannya tidak begitu signifikan.

Berdasarkan data dari Si Kabayan Pengadilan Tinggi Agama Bandung, jumlah perkara yang masuk dalam Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu di tahun 2019, mencapai 9.822 perkara. Sementara jumlah perkara di tahun 2020 hanya 9.365 perkara.

Dari jumlah tersebut, gugatan cerai dan talak yang diterima di Kabupaten Indramayu selama tahun 2019, mencapai 9.136 perkara. Sementara di tahun 2020 hanya 8.379 perkara.

Data tersebut menyebutkan, perceraian di Kabupaten Indramayu mayoritas dikarenakan faktor ekonomi, yakni sebanyak 6.673 perkara. Sementara lainnya adalah karena pertengkaran, ditinggalkan, dihukum penjara, kawin paksa, kekerasan dalam rumah tangga, dan lain-lain.

Data tersebut juga menyebutkan, usia pernikahan yang berujung perceraian selama 2020, tergolong pendek. Sebanyak 6.313 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, kebanyakan usia pernikahannya kurang dari 10 tahun.

Humas Pengadilan Agama Indramayu, Engkung Kurniati menjelaskan angka perceraian di tahun 2020 dibandingkan tahun 2019 memang tidak jauh berbeda. Meskipun selama tahun 2020 berada dalam masa pandemi Covid-19, Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu tetap melayani masyarakat. Hanya saja dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Kita tetap melayani di masa pandemi, dengan menerapkan protokol kesehatan. Karena itu angka perceraian tidak berbeda jauh dengan tahun 2019," jelasnya, Senin (18/1/2021).

Engkung melanjutkan kebanyakan dari perceraian tersebut memang dikarenakan faktor ekonomi. Apalagi, dengan adanya pandemi Covid-19 selama tahun 2020 ini yang membuat perekonomian semakin menurun, banyak yang menggugat perceraian ke Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu.

"Kebanyakan perceraian karena faktor ekonomi," jelasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES