Peristiwa Daerah

Dishub Kota Malang Sayangkan Tindakan Vandalisme di Halte

Senin, 18 Januari 2021 - 12:35 | 37.84k
Halte di Kota Malang yang terlihat tak terawat dan penuh dengan coretan-coretan. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Halte di Kota Malang yang terlihat tak terawat dan penuh dengan coretan-coretan. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menyayangkan tindakan perusakan maupun coretan-coretan (vandalisme) di beberapa halte di Kota Malang, Jawa Timur.

Kepala Dishub Kota Malang, Handi Priyanto menyatakan kesulitan untuk mencegah aksi seperti ini. Handi mengingatkan, pelaku tindakan vandalisme bisa dijerat hukum karena halte tersebut masuk dalam kategori fasilitas umum (fasum).

"Pencoretan fasilitas umum ity ada pidananya. Kalau memang tertangkap itu ya ada pidananya. Apalagi dari marka rambu lalu lintas itu sesuai UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan sarana angkutan jalan. Dipasal 28 itu sudah tertera pelaku bisa dihukum," jelasnya.

Handi berharap juga kepada masyarakat Kota Malang untuk bisa membantu mengawasi sehingga para pelaku vandalisme tersebut dapat ditangkap.

"Kita kan tidak mungkin ya mengawasi 24 jam, jadi kita berharap kepada masyarakat umum bisa membantu mengawasi. Jika waktu melintas ada yang sedang mencorer-coret di rambu marka ataupun fasum, segera difoto beserta identitasnya. Misalnya dia menaiki sepeda motor, nanti plat nomornya di foto sekalian agar kita bisa lebih mudah mendeteksinya," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES