TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memblokir sebanyak 89 rekening yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI). Pemblokiran itu dilakukan PPATK sejak FPI resmi dibubarkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).
"Sampai hari ini ada di angka 89 (rekening yang diblokir berkaitan FPI)," kata Kepala PPATK, Dian Ediana Rae kepada wartawan, Minggu (17/1/2021).
Saat ini, sebanyak 89 rekening yang berkaitan dengan FPI itu masih dianalisis dan diperiksa oleh PPATK. Dian Ediana memperkirakan, analisis dan pemeriksaan puluhan rekening itu rampung pada akhir Januari 2021, dan hasilnya akan langsung diserahkan ke Polri.
"Mudah-mudahan analisis dan pemeriksaan akan selesai akhir bulan. Hasil analisis dan pemeriksaan selanjutnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian," tandas Dian Ediana Kepala PPATK soal pemblokiran rekening FPI. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sholihin Nur |