Peristiwa Daerah

Sejumlah Pejabat di Pemkot Cirebon Tak Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19

Minggu, 17 Januari 2021 - 09:58 | 32.41k
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis. ( Foto: Ayu Lestari/TIMES Indonesia)
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis. ( Foto: Ayu Lestari/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CIREBON – Sejumlah pejabat di Pemerintah Kota Cirebon tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19 karena komorbid dan penyintas Covid-19.

Para pejabat tersebut diantaranya, Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, Sekretaris Daerah Agus Mulyadi, Wakil Ketua DPRD Fitria Pamungkaswati, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Disnaker dan Kepala Inspektorat.

"Saya tidak dapat vaksin. Karena saya sudah terpapar dan negatif. Ada sesuatu yang memang tidak boleh divaksin selain penyitas itu termasuk di dalamnya komorbid,” kata Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, Minggu (17/1/2021).

Sementara itu, Wakil Wali Kota Cirebon, Eti Herawati akan mengajukan syarat jika akan divaksin, pasalnya Eti memiliki penyakit hipertensi dan jantung.

"Kalau saya siap divaksin, tapi dicek dulu karena saya ada hipertensi dan lebih tinggi dari hipertensi yakni jantung, saya ada sedikit penyakit jantungnya," ujar Eti.

Eti mengungkapkan setiap harinya tidak pernah lepas dari obat karena adanya hipertensi dan jantung, Ia pun akan segera melakukan koordinasi dengan tim kesehatan.

"Jadi saya perlu kordinasi dulu dengan dokter, kalau menurut dokter boleh, ya saya siap divaksin. Asal penyakit bawaan dalam kondisi normal,"ungkapnya.

Ia menambahkan kepada masyarakat dan tenaga kesehatan yang akan vaksinasi Covid-19 tidak perlu cemas atau ragu. Sebab, labelitas dan kehalalan vaksin Sinovac sudah diuji oleh MUI dan BPOM. "Saya yakin aman jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan vaksinisasi ini, selama badan kita siap dan sehat harus siap divaksin," tutur Eti. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES