Pemerintahan

Bupati Sumba Timur Tetapkan PPKM Hingga 31 Januari

Sabtu, 16 Januari 2021 - 18:17 | 41.06k
Bupati Kabupaten Sumba Timur NTT Drs. Gidion Mbilijora, M.Si. (FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)
Bupati Kabupaten Sumba Timur NTT Drs. Gidion Mbilijora, M.Si. (FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, WAINGAPUBupati Sumba Timur NTT, Gidion Mbilijora mengeluarkan surat edaran tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Edaran ini untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur,” kata bupati, Sabtu (16/1/2021).

Menurutnya, memperhatikan parameter tingkat kematian, kesembuhan, kasus aktif dan tingkat keterisian di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, Puskesmas dan Hotel Cendana maka perlu dilakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sampai dengan tanggal 31 Januari 2021.

“Jadi dasar hukumnya sudah ada dengan memperhatikan intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Bupati menjelaskan, adapun surat edaran ini dikeluarkan dengan ketentuan mewajibkan kepada seluruh masyarakat membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar75 persen dengan mmberlakukan protokol kesehatan (Prokes) secara lebih ketat serta kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring/online.

Aktivitas sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan prokes secara ketat seperti pengurangan kegiatan restoran, warung, kedai, kafe, pedagang kaki lima sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar, bawa pulang tetap diijinkan sesuai jam operasional.

“Untuk pembatasan jam operasional pusat-pusat pembelanjaan, toko, toko modern, Mart sampai dengan pukul 20.00 wita sedangkan pasar inpres, pasar kecamatan atau tradisional pembatasan operasionalnya untuk transaksi atau jual beli pada jam 05.00 sampai dengan jam 10.00 pagi ditutup dan dilanjutkan pada pukul 16.00 wita sampai dengan pukul 19.00 wita.

Bupati menambahkan, masih mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan prokes. Bagi kegiatan tempat ibadah untuk sementara tidak dilaksanakan tatap muka  secara langsung namun dilaksanakan secara Virtual/online serta kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dikalangan masyarakat dihentikan sementara.

Bupati Sumba Timur Gidion Mbilijora meminta Satuan Pol PP wajib berkoordinasi secara intensif dengan pimpinan TNI Polri dalam pengawasan pelaksanaan PPKM. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES