Kesehatan

YLKI: Kemasan Produk Berlogo SNI Aman Digunakan

Sabtu, 16 Januari 2021 - 15:10 | 80.20k
Ilustrasi - Kemasan Botol Air (foto: tempo)
Ilustrasi - Kemasan Botol Air (foto: tempo)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta kepada masyarakat untuk disarankan menggunakan kemasan yang memiliki Standar Nasional Indonesia atau SNI. Hal ini dikatakan langsung oleh staf Peneliti YLKI, Natalia Kurniati karena adanya pihak yang sengaja memelintir pernyataannya untuk membangun narasi yang tidak benar tentang BPA dalam kemasan air galon.

“Saya sampaikan ini untuk perlindungan terhadap konsumen dan juga perusahaan lokal dari serbuan produk-produk luar yang banyak tidak memenuhi standar yang aman digunakan untuk wadah makanan dan minuman,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (16/1/2021).

Dirinya menegaskan bahwa pernyataan tersbut diyujukan untuk semua produk dan bukan untuk produk tertentu karena dia menutarakan bahwa masyarakat bisa mengetahui jenis-jenis kemasan plastic yang digunakan dengan memperhatikan nomor kode yang ada di bagian bawah kemasan. 

“Kan tinggal dibalik saja botol atau wadahnya dan dilihat kemasannya itu nomor berapa. Kemasan itu memang bisa bersentuhan sama makanan atau tidak. Saya hanya menekan agar konsumen harus tahu mengenai bahan plastik yang mereka gunakan,” tukas Nataliya.

Sebenarnya, menurutnya, pihak YLKI hanya mengingatkan agar masyarakat tidak asal menggunakan packaging atau produk kemasan tanpa tahu akan resiko dampaknya. “Artinya, kemasan yang harus dipilih itu harus yang mengikuti aturan-aturan agar kualitas packaging atau makanannnya itu sesuai dengan standar keamanan untuk masyarakat Indonesia atau yang ber-SNI,” bebernya.

Dirinya bahkan menyayangkan terjadinya beberapa pemberitaan di sejumlah media yang dianggap mencatut nama YLKI dalam pemberitaan yang tidak ada hubungannya dengan yang dirinya sampaikan. “Saya  juga menyayangkan dan heran kok beritanya seperti itu. Beritanya tidak nyambung gitu. Jadi seperti mencatut nama YLKI,” sesalnya.

Tidak hanya itu, saat ini memang sering banyak beredar informasi hoax tentang bahaya BPA pada kemasan galon dan dari pihak Kominfo serta BPOM telah membantah berita tersebut dengan mengkategorikan sebagai pemberitaan Hoaks disinformasi.

Sesuai dengan Kode Identifikasi Resin (Resin Identification Code), plastik diklasifikasikan menjadi 7 jenis atau 7 tingkat (grade). Kode tersebut berupa simbol angka, dimulai dari kode simbol angka 1 hingga angka 7. Bentuk setiap kode simbol berupa angka yang dikelilingi oleh tiga anak panah berbentuk segitiga. Pada dasarnya semua bahan kemasan memiliki resiko luhuran (migrasi) bahan kemasan ke dalam produk makanannya.

Oleh karena itulah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) - sebagai satu satunya lembaga yang berhak menilai keamanan pangan dan mengeluarkan izin edar pangan - telah memiliki standar tentang keamanan pangan dan kemasannya dan secara rutin melakukan pengawasan pasar (post market) selain pengawasan ketika diproduksi.

Untuk produk air minum dan makanan aneka jenis kemasan telah diizinkan untuk digunakan mulai dari kaleng, botol gelas, karton, hingga aneka jenis plastik. Untuk kemasan air minum galon izin edar diberikan untuk kemasan PET dan PC karena memenuhi standar keamanan pangan yang telah ditentukan.

Namun, berdasarkan hasil uji kemasan pangan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kemasan pangan dari plastik PC ini masih aman digunakan jika memenuhi syarat ambang batas yang ditetapkan.

Batas maksimum BPA yang bermigrasi ke dalam pangan telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan POM No HK.03.1.23.07.11.6664 tentang Pengawasan Kemasan Pangan Tahun 2011, ditetapkan bahwa batas maksimum migrasi BPA untuk botol minum/galon/peralatan makan-minum lainnya 0,6 ppm.

“Hasil uji kemasan pangan dari plastik PC, sampai saat ini kadar BPA-nya masih memenuhi syarat ambang batas dan aman untuk digunakan,” ujar Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM, Ema Setyawati, R baru-baru ini. Dia mencontohkan seperti yang ada pada produk galon guna ulang. 

BPOM juga telah menerbitkan syarat migrasi kemasan, baik untuk PET, migrasinya acetaldehyde, sedangkan untuk PC, migrasinya BPA. “Semua jenis migrasi tentu bahaya, karenanya diatur batas maksimalnya. Jadi bukan hanya BPA yang bahaya, Acetaldehyde yang ada di galon sekali pakai juga bahaya kalau migrasinya melewati batas maksimalnya,” kata Ema.

Untuk itu, Emapun menyarankan, untuk menjamin galon/kemasan AMDK yang beredar sesuai dengan syarat, BPOM melakukan pengawasan post market yang salah satunya dengan melakukan sampling dan pengujian kemasan tersebut. Dalam data BPOM, sampai saat ini kemasan tersebut masih memenuhi syarat dan aman untuk digunakan.

Hal senada juga telah dikatakan melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam Keputusan Kepala BSN Nomor 58/KEP/BSN/3/2017 tentang Penetapan Standar Nasional Indonesia  7626-1:2017 juga mengatur mengenai cara uji migrasi zat kontak pangan dari kemasan pangan plastik Policarbonat (PC) dan migrasi BPA.

Sementara, Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Wahyu Purbowasito, menyampaikan produk yang sudah memiliki logo SNI sudah melalui pemeriksaan (audit), baik dari sisi kesesuaian produk terhadap SNI yang ada maupun konsistensinya, termasuk parameter yang melindungi konsumen dari bahaya akibat penggunaan produk tersebut sehingga sudah dipastikan aman. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES