Peristiwa Daerah 3M Lawan Covid

Razia Masker di Tuban, Warga Tak Patuh Protokol Kesehatan Dihukum Push Up

Sabtu, 16 Januari 2021 - 13:04 | 32.33k
Salah seorang pemuda saat dihukum Push Up karena kedapatan tidak mematuhi Prokes Covid-19, Sabtu, (16/01/2021)(Foto: Achmad Choirudin/TIMES Indonesia)
Salah seorang pemuda saat dihukum Push Up karena kedapatan tidak mematuhi Prokes Covid-19, Sabtu, (16/01/2021)(Foto: Achmad Choirudin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, TUBAN – Petugas gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban, Jawa Timur menghukum sejumlah masyarakat yang tidak menggunakan masker saat razia masker di dua pasar tradisional dan objek wisata di wilayah setempat, Sabtu, (16/01/2021).

Masyarakat yang kepergok tidak memakai masker, dikenakan hukuman push up puluhan kali serta denda.

Kepada Satgas Covid-19, para pelanggar berdalih lupa membawa masker, terburu-buru berangkat serta rumahnya dekat. Rata-rata pelanggar kepergok petugas, saat melintas di titik razia.

Tak hanya dihukum, sebagai bentuk edukasi petugas juga memberikan masker dan berpesan supaya masyarakat lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

Dua pasar yang menjadi sasaran razia masker, yaitu sepanjang pasar hewan Semanding, dan Pasar Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak. Titik terakhir razia di wisata Jatiwangi Merakurak.

"Patroli yustisi pada hari ini dalam rangka menegakkan peraturan prokes di tempat keramaian," kata Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah.

Chakim mengatakan, meskipun Kabupaten Tuban tidak masuk program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKPM) di Jawa Timur, Satgas Covid-19 tetap rutin melakukan pendisiplinan masyarakat.

Hal itu dilakukan karena angka kematian yang disebabkan Covid-19 masih tinggi, dibanding dengan kesembuhannya. Per tanggal 15 Januari 2021, jumlah yang meninggal dunia ada 233 orang, dan 1.712 orang sembuh dari 2.270 kasus kumulatif terkonfirmasi positif.

"Dasar razia prokes adalah Peraturan Bupati (Perbup) Tuban Nomor 65 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan," tegasnya.

Di awal 2021 Pemerintah Kabupaten Tuban juga mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani Bupati Fathul Huda, terkait pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Tercatat ada 6 kegiatan yang dibatasi, baik waktu pelaksanaan dan jumlah kunjungannya. Diantaranya pusat ekonomi yang menimbulkan keramaian.

SE diterbitkan pada tanggal 12 Januari 2021. Menindaklanjuti keputusan Gubernur Jawa Timur tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Tuban yang belum terkendali. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES