Peristiwa Daerah PSBB Jawa-Bali

Pemkab Mojokerto Terapkan PPKM, Ini 8 Poin yang Harus Diketahui

Sabtu, 16 Januari 2021 - 11:07 | 131.91k
Pendopo Agung Kabupaten Mojokerto (Foto: Thaoqid Nur Hidayat/Times Indonesia)
Pendopo Agung Kabupaten Mojokerto (Foto: Thaoqid Nur Hidayat/Times Indonesia)
FOKUS

PSBB Jawa-Bali

TIMESINDONESIA, MOJOKERTOPemerintah Kabupaten Mojokerto memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimulai pada tanggal 15-25 Januari 2021.

Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 130/71/416-034/2021 yang dikeluarkan Jumat (15/01/2021) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Mojokerto.

Terdapat 8 poin penting yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

1. Kegiatan Belajar Mengajar dilaksanakan secara daring/online.

Hal ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Mojokerto. Tetap memberikan akan pentingnya menjaga kesehatan di masa pandemi.

2. Operasionalisasi Perkantoran 75% WFH

Kinerja perkantoran akan dibatasi dengan menerapkan 75% bekerja dari rumah (WFH) dan 25% bekerja di kantor (WFO). Bagi yang bekerja di kantor tetap menerapkan protokol kesehatan.

3. Sektor Esensial Beroperasi 100%

Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap bisa beroperasi 100%. Namun ditetapkan jam operasional pada pukul 03.00-21.00 WIB. Penerapan protokol kesehatan masih tetap harus digalakkan.

Terdapat beberapa sektor yang diperketat yakni pada restoran, jasa pengiriman, toko modern (mall/supermarket), layanan pengiriman makanan, dan fasilitas peribadatan.

4. Restoran dan Rumah Makan Harus 25% dari Kapasitas Normal

Pemilik restoran dan rumah makan dapat beroperasi dengan catatan 25% dari kapasitas normal. Hal tersebut tetap menerapkan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak)

5. Fasilitas Peribadatan diberlakukan 50% dari Kapasitas Ruang

Tetap menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan peribadatan. Rumah-rumah ibadah wajib menerapkan 50% kapasitas normal.

6. Toko Modern Menerapkan Pembatasan Konsumen sebesar 25% dari Kapasitas Normal

Mall, supermarket, minimarket tetap beroperasi dengan menerapkan 25% dari kapasitas ruang. Fasilitas penerapan protokol kesehatan tetap diperhatikan.

7. Jasa Pengiriman Makanan/Minuman Beroperasi sampai Pukul 20.00

Layanan pesan-antar seperti Grab, Gojek, dan lain-lain tetap bisa beroperasi. Tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan.

8. Jasa Konstruksi 100% Beroperasi

Pembangunan dan jasa konstruksi tetap bekerja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Delapan point aturan PPKM Kabupaten Mojokerto ini diharapkan mampu dipatuhi masyarakat, agar penyebaran virus Covid-19 bisa dicegah. Pemkab Mojokerto juga berharap masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES