Pemkab Mojokerto Terapkan PPKM, Ini 8 Poin yang Harus Diketahui
TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Pemerintah Kabupaten Mojokerto memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimulai pada tanggal 15-25 Januari 2021.
Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 130/71/416-034/2021 yang dikeluarkan Jumat (15/01/2021) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Mojokerto.
Terdapat 8 poin penting yang tertuang dalam surat edaran tersebut.
1. Kegiatan Belajar Mengajar dilaksanakan secara daring/online.
Hal ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Mojokerto. Tetap memberikan akan pentingnya menjaga kesehatan di masa pandemi.
2. Operasionalisasi Perkantoran 75% WFH
Kinerja perkantoran akan dibatasi dengan menerapkan 75% bekerja dari rumah (WFH) dan 25% bekerja di kantor (WFO). Bagi yang bekerja di kantor tetap menerapkan protokol kesehatan.
3. Sektor Esensial Beroperasi 100%
Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap bisa beroperasi 100%. Namun ditetapkan jam operasional pada pukul 03.00-21.00 WIB. Penerapan protokol kesehatan masih tetap harus digalakkan.
Terdapat beberapa sektor yang diperketat yakni pada restoran, jasa pengiriman, toko modern (mall/supermarket), layanan pengiriman makanan, dan fasilitas peribadatan.
4. Restoran dan Rumah Makan Harus 25% dari Kapasitas Normal
Pemilik restoran dan rumah makan dapat beroperasi dengan catatan 25% dari kapasitas normal. Hal tersebut tetap menerapkan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak)
5. Fasilitas Peribadatan diberlakukan 50% dari Kapasitas Ruang
Tetap menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan peribadatan. Rumah-rumah ibadah wajib menerapkan 50% kapasitas normal.
6. Toko Modern Menerapkan Pembatasan Konsumen sebesar 25% dari Kapasitas Normal
Mall, supermarket, minimarket tetap beroperasi dengan menerapkan 25% dari kapasitas ruang. Fasilitas penerapan protokol kesehatan tetap diperhatikan.
7. Jasa Pengiriman Makanan/Minuman Beroperasi sampai Pukul 20.00
Layanan pesan-antar seperti Grab, Gojek, dan lain-lain tetap bisa beroperasi. Tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan.
8. Jasa Konstruksi 100% Beroperasi
Pembangunan dan jasa konstruksi tetap bekerja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Delapan point aturan PPKM Kabupaten Mojokerto ini diharapkan mampu dipatuhi masyarakat, agar penyebaran virus Covid-19 bisa dicegah. Pemkab Mojokerto juga berharap masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |