Peristiwa Daerah PSBB Jawa-Bali

Tertibkan Jam Malam Selama PPKM, Satu Kafe Kota Malang Disegel 14 Hari

Jumat, 15 Januari 2021 - 23:04 | 61.24k
Salah satu petugas Satpol PP saat menempelkan segel penutupan sementara selama 14 hari kepada salah satu kafe di Kota Malang saat melakukan operasi PPKM, Jumat (15/01/2021). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Salah satu petugas Satpol PP saat menempelkan segel penutupan sementara selama 14 hari kepada salah satu kafe di Kota Malang saat melakukan operasi PPKM, Jumat (15/01/2021). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
FOKUS

PSBB Jawa-Bali

TIMESINDONESIA, MALANG – Hari kelima penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Malang, yang dilaksanakan mulai tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021 kali ini tegas memberikan peringatan dan penerapan terhadap pemberlakuan jam malam.

Pasalnya salah satu kafe di Kota Malang, yakni kafe Kriwul yang berada di Jalan Sunan Kalijaga nomor 2, Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang langsung disegel oleh pihak Satpol PP setelah beberapa kali diberi peringatan terkait pembatasan jam malam, yaitu maksimal pukul 20.00 WIB.

"Kafe Kriwul udah kita beri peringatan dua kali, sehingga untuk yang ketiga kita lakukan penutupan sementara selama 14 hari," ujar Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tantribum) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, Jumat (15/01/2021).

Penertiban Jam Malam di Malang a

Rahmat mengatakan, selama PPKM ini memang baru ini pertama kali melakukan penyegelan kepada salah satu kafe di Kota Malang yang melanggar batasan jam malam yang sudah tertera di Surat Edaran (SE) no 1 tahun 2021.

"Ini baru yang pertama (penyegelan) selama PPKM di Kota Malang dan kita akan pantau terus. Apakah dia ada pelanggaran ketiga, keempat dan seterusnya itu nanti ada sanksi secara bertahap," ungkapnya.

Ia juga menerangkan, setelah diberi sanksi penyegelan sementara selama 14 hari, jika tempat usaha tersebut masih ngotot untuk buka akan ada sanksi administrasi hingga sanksi pidana.

"Nanti kalau untuk sanksi pidananya adalah tindak pidana ringan maksimal 3 bulan dengan denda maksimal Rp 50 juta sesuai dengan peraturan daerah (perda) pemprov no 2 tahun 2020. Untuk sanksi denda administrasi itu denda maksimalnya Rp 100 juta, kita sesuaikan dengan pendapatan tempat usaha tersebut," jelasnya.

Penertiban Jam Malam di Malang b

Sementara itu, selain kafe Kriwul yang dilakukan penyegelan, pihak Satpol PP bersama Dinas Perhubungan, Polresta dan BPBD Kota Malang dalam operasi gabungan tersebut juga memberikan peringatan kepada salah satu rumah makan dan kafe yang berada disekitar kafe Kriwul.

"Untuk yang rumah makan tadi dan museum kafe kita beri surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena baru pertama kali melakukan pelanggaran terkait batasan jam malam," katanya.

Sementara itu, salah satu barista museum kafe, Zahra Noor Faradina, mengaku belum tahu adanya peraturan batasan jam malam, yakni maksimal pukul 20.00 WIB.

"Belum tau ya mas sebelumnya kalau ada jam malam, karena kita belum dapat surat edaran resminya. Kita juga lebetulan jarang-jarang membaca informasi dari online, maka dari itu kita kurang tahu kalau harus tutup jam 8 malam," katanya.

Setelah diberikan sosialisasi oleh pihak Satpol PP Kota Malang dan diberikan surat BAP, dirinya memastikan untuk selanjutnya akan mulai menerapkan jam malam sesuai dengan peraturan yang ada.

"Kalau protokol kesehatan kita terapkan ketat karena memang dari awal pandemi Covid-19 ini kan sudah diwajibkan, tapi kalau jam malam saya baru paham. Setelah ini tadi saya diberi peringatan pertama dan untuk besok hingga PPKM selesai kita akan tutup jam 08.00 WIB sesuai yang telah disosialisasikan tadi," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES