Peristiwa Daerah

Kalah Dalam Gugatan Lahan Eks PT CA, Penggugat: Kita akan Ajukan Banding

Jumat, 15 Januari 2021 - 20:41 | 30.57k
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, SH (kiri) dan Suhaimi, SH. (Foto: Dok Pribadi)
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, SH (kiri) dan Suhaimi, SH. (Foto: Dok Pribadi)

TIMESINDONESIA, ACEH – Walaupun telah dinyatakan kalah dalam gugatan terhadap Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, namun penggugat Suhaimi N, SH akan mengajukan upaya banding terkait lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Cemerlang Abadi (PT. CA) di Babahrot seluas 2.668,82 Hektar (ha) yang sudah dilepaskan HGU sejak 2016.

Pengajuan upaya banding itu ditempuh Suhaimi melalui kuasa hukumnya, Yudistira Maulana, SH dan Erisman, SH dari kantor hukum Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

"Benar, kita akan mengajukan banding terkait lahan eks HGU PT. CA di Babahrot," ujar Suhaimi kepada TIMES Indonesia, Jumat (15/1/2021).

Menurutnya, pihaknya sangat menghargai atas putusan Sela yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Blangpidie pada tanggal 13 Januari 2021 dan menetapkan bahwa perkara ini bukan ranah kewenangan Pengadilan Negeri Blangpidie melainkan ranah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Namun menurut kita, yang berwenang mengadili perkara tersebut Pengadilan Negeri Blangpidie bukan PTUN," ucap pria yang lebih dikenal dengan panggilan Shemy itu.

Untuk diketahui, sebelumnya Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH menangkan gugatan lahan eks HGU PT. CA di Kecamatan Babahrot seluas 2.668,82 ha oleh penggugat Suhaimi melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum YARA.

Berdasarkan perkara perdata dengan register perkara Nomor 5/Pdt.G/2020/PN Bpd tanggal 18 November 2020 itu, penggugat Suhaimi dihukum wajib membayar biaya perkara tersebut.

Kabag Kominfo Persandian dan Protokol Setdakab Abdya, Mawardi SH mengatakan, hal tersebut berdasarkan agenda pembacaan sela yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) pada Rabu (13/1) kemarin.

"Majelis Hakim PN Blangpidie telah mengabulkan eksepsi tergugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya jaksa pengacara negara pada Kajari Abdya," ujar Mawardi, Kamis, 14 Januari 2021.

Sebelumnya, Suhaimi melalui kuasa hukumnya Yudhistira Maulana, SH dari YARA menggugat Bupati Abdya atas lahan eks HGU PT.CA di Babahrot seluas 2.668,82 ha.

Dalam gugatannya, penggugat Suhaimi memerintahkan Majelis Hakim PN Blangpidie untuk menetapkan lahan eks HGU PT. CA di Babahrot seluas 2.668,82 ha tersebut sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan meminta hakim untuk memerintahkan tergugat melakukan redistribusi tanah atas lahan eks HGU PT. CA tersebut.

Hingga pada Putusannya Rabu (13/01/2021), Majelis Hakim PN Blangpidie menetapkan bahwa perkara ini bukan ranah kewenangan Pengadilan Negeri Blangpidie melainkan ranah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Oleh karena itu, Majelis Hakim mengabulkan Eksepsi tergugat dan menghukum penggugat Suhaimi membayar biaya perkara.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES