Peristiwa Daerah

Salah Kaprah Jam Operasional Kuliner di Luar Mal, Apkrindo Jatim Turun Sosialiasi 

Kamis, 14 Januari 2021 - 22:43 | 51.47k
Ketua Apkrindo Jatim Tjahjono Haryono bersama pengurus melakukan kunjungan sosialiasi kepada pemilik Gildak dan Boba Street, Herry Siandik di Jalan Tunjungan, Surabaya, Kamis (14/1/2021) malam. (Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Ketua Apkrindo Jatim Tjahjono Haryono bersama pengurus melakukan kunjungan sosialiasi kepada pemilik Gildak dan Boba Street, Herry Siandik di Jalan Tunjungan, Surabaya, Kamis (14/1/2021) malam. (Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Asosiasi Pengusaha Kafe dan Resto Indonesia Jawa Timur (Apkrindo Jatim) turun ke lapangan melakukan evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari keempat bagi pebisnis kuliner di Jalan Tunjungan Surabaya, Kamis (14/1/2021) malam. 

Ketua Apkrindo Jatim, Tjahjono Haryono bersama pengurus memastikan bahwa para pengusaha kuliner tetap bisa menjalankan usahanya sesuai Peraturan Gubernur dan Peraturan Wali Kota Surabaya tentang PPKM. Terutama polemik terkait jam operasional. 

Mengingat selama dua hari pertama, terjadi kesalahpahaman batas jam operasional antara petugas pengawas protokol kesehatan dengan pemilik kuliner. 

"Apkrindo punya satu concern supaya apa yang sudah ditegaskan dalam Pergub maupun Surat Edaran Plt (Wali Kota Surabaya) itu dapat diterapkan dengan baik. Bukan hanya para pelaku bisnis kuliner, tapi juga oleh pemerintah kota maupun pemerintah provinsi," tegas Tjahjono. 

Dalam Kepgub Nomor 7 Tahun 2021 dan Perwali No 67 Tahun 2020 yang menjadi acuan PPKM, pembatasan jam operasional mal dan pusat perbelanjaan yang diatur hingga pukul 20.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku bagi bisnis kuliner, kafe, maupun restoran di luar mal. Mereka boleh tutup sesuai jam operasional namun dengan kapasitas maksimal 25 persen. 

Sehingga, Apkrindo Jatim berharap aturan ini juga dimengerti oleh petugas pengawas protokol kesehatan yang melakukan sidak lapangan. 

"Nah, kami di sini ini hanya ingin memastikan bahwa apa yang sudah digambarkan dalam Pergub maupun SE Plt Wali Kota Surabaya yang dasarnya dari Peraturan Wali Kota Nomor 67, itu berjalan sesuai yang sudah ditentukan dalam surat tersebut," tambahnya.

Di samping itu, Apkrindo Jatim turut mengimbau para pelaku usaha kuliner tetap mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya membantu pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

"Itu tujuan utama kami, kenapa selama empat hari tersebut kami juga berkeliling untuk melihat teman-teman khususnya anggota-anggota Apkrindo," tandasnya. 

Salah satunya, Apkrindo Jatim mengunjungi Gildak dan Street Boba di Jalan Tunjungan. Kawasan ini merupakan ikon legendaris Kota Surabaya. Ada beberapa anggota Apkrindo Jatim membuka usaha di tempat tersebut. 

Kedatangan para pengurus Apkrindo Jatim guna memastikan bahwa yang sudah diatur dalam Pergub maupun Perwali tersebut berjalan dengan baik. 

Tjahjono berdiskusi terkait toleransi jam operasional dengan pemilik usaha kuliner Gildak dan Street Boba, Herry Siandik. 

Pada awalnya, Herry mengaku bingung karena sempat disweeping petugas pada hari pertama dan hari kedua pelaksanaan PPKM. 

Tjahjono menjelaskan bahwa batas jam tersebut hanya berlaku di pusat perbelanjaan dan mal saja. Sedangkan yang ada di luar mal sesuai dengan jam operasional mereka asalkan tempat duduk atau kapasitas dikurangi menjadi 25 persen. 

"Jadi sebenarnya itulah yang kadang-kadang ada salah kaprah. Ada petugas yang mungkin tidak mengetahui secara menyeluruh dianggap di luar mall itu juga harus tutup jam delapan," kata Tjahjono. 

"Ada masukan yang kami dapatkan dari anggota kami adalah yaitu yang di luar mal dianggap juga harus tutup posisinya jam delapan. Padahal itu sebenarnya tidak diatur," tambahnya. 

Mendapatkan informasi ini, Herry mengaku lega. Ia butuh kejelasan jam tutupnya. Apalagi, Herry juga telah mengantongi Perwali sebagai acuan saat kunjungan petugas secara tiba-tiba. 

"Sudah, dari PP Wali Kota juga sudah terima. Tapi di PP Wali Kota kan menyesuaikan jam operasional. Jam operasional kita mulai jam 10 pagi sampai 10 malam," jelasnya. 

Ia bercerita, saat hari pertama, sempat didatangi petugas yang meminta usahanya tutup jam delapan malam. Petugas bahkan sempat bertanya kenapa usaha milik Herry belum tutup. Setelah itu, Herry melakukan komunikasi dengan Apkrindo Jatim untuk meminta kejelasan. 

Herry pun menjawab karena mengacu sama Perwali sesuai jam operasional. Ia juga mengurangi kapasitas menjadi 25 persen. 

"Petugasnya nggak bawa surat. Mereka mengacunya untuk mal. Kita udah tunjukin juga surat itu, tapi ya itu, pas hari kedua masih datang. Tapi sekarang udah nggak," kisahnya tentang imbauan Apkrindo Jatim soal jam tutup tempat kuliner di luar mal. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES