Peristiwa Daerah

Satwa Langka Burung Elang Ular Bido Ditemukan dalam Kondisi Luka di Majalengka

Kamis, 14 Januari 2021 - 21:37 | 408.61k
Seekor burung Elang Ular Bido (Spilornis cheela) yang diserahkan ke BBKSDA Jabar. (Foto: BBKSDA Jabar for TIMES Indonesia)
Seekor burung Elang Ular Bido (Spilornis cheela) yang diserahkan ke BBKSDA Jabar. (Foto: BBKSDA Jabar for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, kembali mengevakuasi satwa liar yang dilindungi Undang-Undang, yakni seekor burung Elang Ular Bido (Spilornis cheela). Satwa langka itu ditemukan dalam kondisi luka.

Menurut Ade, Polisi Kehutanan BKSDA Jawa Barat, satwa liar itu diserahkan oleh staf Pomdam III/Siliwangi, Dimas Pangestu, Kamis (14/1/2021). Dari keterangannya, bahwa tiga hari yang lalu saat bertugas ke wilayah Kabupaten Majalengka, salah satu anggota mitra Dimas menemukan burung langka dalam kondisi luka patah kaki dan sayap.

burung Elang Ular Bido 2

Menurutnya, burung tersebut ditemukan tergeletak di areal perkebunan tebu. "Kemungkinan ada yang memburu karena saat ditemukan ada luka bekas tembak dan terlihat patah," ucap Ade.

"Karena tidak tahu cara merawat burung tersebut, selanjutnya, dititipkanlah ke Pak Dimas Pangestu untuk penanganan sementara," Kata Ade dalam keterangan tertulis yang terima TIMES Indonesia.

Selanjutnya, dijelaskan Ade, bahwa Dimas Pangestu langsung mencari informasi dari internet terkait jenis burung itu. Ternyata, sesuai ciri fisik, burung terebut merupakan jenis elang yang dilindungi Undang-Undang. "Berdasarkan petunjuk, dia pun langsung menghubungi Call Center Balai Besar KSDA Jawa Barat di Bandung," jelasnya.

Mendapatkan laporan dari masyarakat terkait temuan burung dilindungi tersebut akhirnya pihak BBKSDA Jawa Barat segera melakukan proses evakuasi.

"Pelaksanaan evakuasi ini sebagai bentuk respons cepat kami terhadap laporan dari masyarakat atas temuan satwa dilindungi. Dengan begitu, satwa segera mendapatkan penanganan dan pengamanan," jelasnya.

Dia menambahkan, dengan adanya laporan satwa dilindungi jenis Elang Ular Bido ini mengindikasikan salah satu tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap kelestarian satwa di habitat alamnya serta pertimbangan kesejahteraan satwa.

"Tidak lupa peran media yang selalu melaporkan setiap kegiatan kami sehingga secara tidak langsung menjadi bentuk sosialisasi kepada masyarakat luas. Kami berpesan kepada masyarakat agar tidak memiliki, memelihara, membunuh, memperniagakan satwa dilindungi karena ada sanksi pidananya," tambahnya

Ia menambahkan, bahwa kondisi satwa secara kasat mata terlihat sehat, gerakannya aktif. Adapun kaki kanan terlihat bekas luka dan patah dan satwa elang ini akan diperiksa kesehatannya sambil menunggu arahan pimpinan lebih lanjut.

"Biasanya kami titip rawatkan ke Lembaga Konservasi untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya," pungkasnya tentang penyelamatan burung Elang Ular Bido. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES