Peristiwa Daerah

Tembus 2000 lebih Kasus Covid-19, Pemkab Tuban Terbitkan SE PPKM

Kamis, 14 Januari 2021 - 20:44 | 20.44k
Ilustrasi - Pembatasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM (FOTO: BBC.COM)
Ilustrasi - Pembatasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM (FOTO: BBC.COM)

TIMESINDONESIA, TUBAN – Bupati Fathul Huda atas nama Pemkab Tuban menandatangani Surat Edaran tentang pembatasan kegiatan sektor pendidikan, perdagangan, tempat ibadah, pariwisata, dan kerumunan umum untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di kabupaten Tuban 

SE bupati bernomor 367/133/414.012/2021 itu merupakan turunan keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. 

Juru bicara satgas covid-19 kabupaten Tuban Endah Nurul Qomariyati mengungkapkan bahwa SE bupati Tuban berlaku 13 Januari hingga waktu yang belum ditentukan. Isinya memuat langkah-langkah sinergis Pemkab, Instansi vertikal, pihak swasta dan masyarakat umum. 

"SE bupati harus diikuti semua masyarakat agar penyebaran dan pencegahan covid-19 dapat teratasi, '' terangnya, Kamis (14/01/2021) 

Dalam SE nomor 13 tahun 2021 memuat dan mengatur kegiatan belajar mengajar di semua jenjang tingkatan pendidikan berlaku daring. Kedua, usaha restoran dan sejenisnya melayani makan minum di tempat terbatas maksimal 50 persen dari kapasitas tempat dan tutup sampai pukul 21.00 WIB. Selain itu pelayanan makan minum melalui pesan antar dan dibawa pulang diijinkan operasional.

Ketiga, toko modern diperbolehkan operasi sampai pukul 21.00 WIB dengan mengatur sirkulasi pengunjung dan mematuhi protokol kesehatan memakai masker, jaga jarak, dan menghindari kerumunan. Keempat obyek wisata dilakukan pembatasan maksimal 30 persen dari kapasitas obyek wisata baik pengelola maupun pengunjung. Dan kelima kegiatan ditempat ibadah terbatas 50 persen. 

Endah menerangkan untuk kegiatan hajatan, seni budaya atau pertemuan lain diatur sesuai regulasi dan protokol kesehatan yakni pembatasan undangan, jam kehadiran, dan memperoleh izin dari satgas Covid-19 setempat serta pertimbangan OPD terkait. 

"Satgas Covid-19 maupun OPD dapat mengambil tindakan apabila terjadi pelanggaran terhadap pembatasan diantara dibubarkan," imbuhnya

Sekretaris Dinas Kesehatan kabupaten Tuban ini menambahkan, satgas Covid-19 akan mengoptimalkan posko satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan desa serta difungsikanya kampung tangguh di tiap kecamatan. 

Sektor kesehatan dalam pencegahan terjadinya kerumunan secara persuasif dan edukatif serta meningkatkan fasilitas kesehatan dan mengintensifkan tracking dan tracing.  "Faskes seperti tempat tidur, ruang ICU dan rumah isolasi akan ditambah, " tutupnya mewakili Pemkab Tuban. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES