Kopi TIMES

Tantangan Pelayanan Publik dimasa Pandemi Covid-19

Jumat, 15 Januari 2021 - 02:53 | 212.84k
Vinda Audi Noerraissa, Universitas Negeri Yogyakarta.
Vinda Audi Noerraissa, Universitas Negeri Yogyakarta.

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 2009, Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Warga negara selalu membutuhkan pelayanan publik di segala situasi apapun termasuk di masa pandemi ini. Namun, tentu saja dimasa seperti ini pelayanan publik tidak bisa berjalan seperti biasanya, terlebih lagi kegiatan pemberian layanan yang mengumpulkan orang banyak. Hal tersebut memberikan dampak terhadap jalannya kegiatan pelayanan publik. Prosedur pelayanan pun tidak dapat berjalan seperti biasanya ada beberapa hal yang berubah sehingga pelayanan secara offlinepun tidak dapat berjalan dengan maksimal.

Masa pandemi ini menjadi tantangan bagi pelayanan publik agar pelayanan tetap berjalan secara maksimal meskipun tidak dapat bertatap muka secara langsung.

Cara yang dapat dilakukan agar pelayanan tetap berjalan dengan maksimal yaitu dengan pemanfaatan kemajuan teknologi. Pemerintah dituntut untuk membuat inovasi pelayanan publik ditengah pandemi tentunya dengan digitalisasi pelayanan publik. Hal ini merupakan wujud respons dari tuntutan dan kebutuhan masyarakat.

Bentuk pelayanan yang diberikan oleh pemerintah yaitu melayani kebutuhan dari masyarakat secara online melalui website ataupun aplikasi yang diluncurkan oleh pemerintah pusat dan daerah. Contoh dari pelayanan publik secara online yaitu layanan perpajakan yang dilakukan secara daring melalui DJP Online atau Application Service Provider (ASP) resmi seperti KlikPajak.id. Selain itu penerapan pelayanan online juga dilakukan oleh Mall Pelayanan Publik di Banyuwangi dengan menggunakan aplikasi Smart Kampung dan Helpdesk. 

Pelayanan publik secara online menjadi pilihan bagi pemerintah dimasa pandemi Covid¬-19. Hal ini sangat positif , pemerintah dapat mempercepat penerapan smart goverment untuk dapat mewujudkan smart city.

Namun, pada kenyataannya penerapan pelayanan secara online belum bisa berjalan secara maksimal. Masih banyak masyarakat yang kebingunan terhadap alur pelayanan secara online, selain itu terdapat beberapa masyarakat yang  belum paham mengenai teknologi. Hal ini menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk menyosialisasikan pelayanan secara online kepada masyarakat dan juga harus ada aturan atau prosedur dengan alur yang jelas dan detail mengenai pelayanan publik secara online. 

***

*) Oleh: Vinda Audi Noerraissa, Universitas Negeri Yogyakarta.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES