Selama PPKM, PN Surabaya Tunda Sejumlah Persidangan
TIMESINDONESIA, SURABAYA – Selama PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat) di Surabaya, Pengadilan Negeri atau PN Surabaya menunda beberapa persidangan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Humas PN Surabaya Martin Ginting, usai pengambilan sampel PCR bagi seluruh pegawai PN Surabaya, Rabu (13/1/2021) kemarin.
Ginting mengatakan bahwa pimpinan PN Surabaya telah menginstruksikan untuk dilakukan pembatasan kunjungan massa atau publik di PN Surabaya, sehingga persidangan pun ditunda hingga masa PPKM selesai.
"Kecuali perkara-perkara yang sifatnya memang penahanannya sudah hampir habis itu tetap kita layani," ujar Ginting.
Meski demikian, persidangan tersebut juga tak boleh ada tamu atau pengunjung yang datang. Hal tersebut untuk menghindari penumpukan masa.
Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja, PN Surabaya telah melakukan tes PCR kepada seluruh pegawai, Rabu (13/1/2021). Hasil tes akan keluar 3 sampai 4 hari ke depan, sehingga keputusan kegiatan di PN Surabaya pun juga mengikuti hasil PCR tersebut.
"Kalau memang ternyata ASN kita banyak yang terpapar karena sering berinteraksi dengan pencari keadilan maka pimpinan akan berkoordinasi dengan ketua pengadilan tinggi Jawa Timur apa langkah langkah-langkah yang tepat dan strategis yang harus diambil untuk melakukan pencegahan," jelasnya
Ginting mengatakan, pelimpahan perkara tetap berjalan. Ia mengimbau masyarakat untuk sementara waktu tidak berkunjung ke PN Surabaya selama PPKM. "Bagi yang hendak berunjuk rasa, kita imbau Polri lebih bijaksana dalam memberikan izin, guna meminimalisir penyebaran virus," tutupnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |