Peristiwa Nasional

KPK RI Juga Geledah Rumah Dinas Wali Kota Batu

Kamis, 14 Januari 2021 - 16:57 | 64.80k
Rumah DInas Wali Kota Batu yang digeledah oleh KPK (FOTO: dokumen/TIMES Indonesia)
Rumah DInas Wali Kota Batu yang digeledah oleh KPK (FOTO: dokumen/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BATU – Selang sehari setelah menggeledah Toko Nusantara, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) pada Kamis (14/1/2021) hari ini melakukan penggeledahan pada dua lokasi di Kota Batu. Salah satunya di rumah dinas Wali Kota Batu.

Setelah melakukan penggeledahan di ruang kerja Wali Kota Batu, Dra Hj Dewanti Rumpoko MSI beberapa waktu lalu, hari ini tim penyidik KPK menggeledah rumah Dinas Wali Kota Batu di Jl PB Sudirman 98, Kota Batu.

"Ada dua lokasi yang kita geledah hari ini di Kota Batu, yaitu Rumah Dinas Wali Kota Batu dan salah satu rumah staf pribadi mantan Wali Kota Batu. Perkembangan akan diinfokan lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri. 

Penggeledahan dua lokasi ini masih berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi Gratifikasi yang terjadi di Pemkot Batu tahun 2011-2017.  Wali Kota Batu saat itu, Eddy Rumpoko ditangkap KPK pada 16 September 2017.

Pada hari itu, KPK menangkap ES, salah satu pejabat di lingkungan Pemkot Batu di halaman hotel Amarta Hills, Jl Abdul Gani Atas. Sedangkan Eddy Rumpoko ditangkap di Rumah Dinas Wali Kota Batu, Jl PB Sudirman nomor 98. 

Keduanya dijerat hukum karena telah menerima hadiah berupa uang komitmen fee yang dijanjikan sebesar Rp 295 juta dari Filipus Djap, seorang pengusaha. Dua kantong uang disiapkan Filipus Djap untuk keduanya dengan rincian Rp 95 juta untuk ES dan Rp 200 juta untuk Eddy Rumpoko.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu ES dan Eddy Rumpoko mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian hadiah dari Filipus Djap tersebut diberikan untuk menggerakan Eddy Rumpoko selaku Walikota Batu supaya memenangkan perusahaan yang digunakan oleh Filipus Djap dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan satuan kerja," begitu bunyi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Penggeledahan KPK RI di dua lokasi di Kota Batu ini, termasuk rumah dinas Wali Kota Batu, masih berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi Gratifikasi yang terjadi di Pemkot Batu tahun 2011-2017. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES